REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur mulai menyidangkan sidang perkara pembunuhan gajah sumatra yang ditemukan tanpa kepala dengan lima terdakwa, Kamis (21/10). Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur dengan majelis hakim diketuai Apriyanti didampingi Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar masing-masing sebagai hakim anggota.
Hadir Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad Iqbal dan Harry Arfhan dari Kejaksaan Negeri Aceh Timur. Kelima terdakwa mengikuti persidangan dari Lembaga Pemasyarakatan Idi, Aceh Timur.
Adapun kelima terdakwa, yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus, Soni bin Sanusi, Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib, serta Edy Murdani bin Mahmud. Sidang dengan empat perkara terpisah.
JPU dalam dakwaannya menyebutkan para terdakwa terlibat pembunuhan gajah dan perdagangan gading satwa dilindungi tersebut dengan maksud mencari keuntungan pribadi. Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana Pasal 21 Ayat (2) huruf d jo Pasal 40 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Usai mendengarkan dakwaan JPU, majelis hakim menanyakan apakah para terdakwa keberatan terhadap dakwaan. Dan para terdakwa menjawab tidak keberatan.
Selanjutnya, majelis hakim menanyakan keterangan saksi, namun JPU meminta waktu sepekan untuk menghadirkan saksi. Majelis hakim melanjutkan sidang pada 27 Oktober mendatang.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Timur melalui Kepala Seksi Intelijen Wendy Yuhfrizal mengatakan sidang perdana sesuai jadwal hanya pembacaan dakwaan terhadap lima terdakwa. "Hari ini materi sidang pembacaan dakwaan. Agenda sidang lanjutan menghadirkan keterangan saksi, Saksi lebih dari empat orang, maka pemanggilan akan dilakukan secara bertahap," kata Wendi.