Jumat 22 Oct 2021 04:37 WIB

19 Pengedar Sabu Kelompok Bakauheni Lampung Diringkus

Ribuan kantong sabu-sabu dalam plastik siap edar disita.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kepolisian menyusun barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Petugas kepolisian menyusun barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik perdagangan, dan pengedaran sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Direktur Dirtipid Narkoba, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan dari penangkapan tersebut, ditangkap sebanyak 19 orang, sebagai bandar dan pengedar sabu-sabu.

Dari pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti setotal 61,9 kilogram (Kg) barang haram, sabu-sabu. “Pengungkapan, dan penangkapan ini, dilakukan terhadap empat kelompok bandar, dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Halomoan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10).

Baca Juga

Pperasi pengungkapan empat kelompok bandar sabu-sabu dilakukan dalam waktu sebulan, dari 20 September sampai 19 Oktober 2021. “Total, 19 orang kita tangkap, dan ditetapkan tersangka,” ujar dia.

Halomoan mengatakan, klaster pertama penangkapan, tim Bareskrim Polri yang juga dibantu Polda Lampung, menangkap 11 orang. “Mereka yang ditangkap, adalah AG, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, dan FB, serta S, DR, dan SPI,” ujar dia.