Jumat 22 Oct 2021 04:37 WIB

19 Pengedar Sabu Kelompok Bakauheni Lampung Diringkus

Ribuan kantong sabu-sabu dalam plastik siap edar disita.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Indira Rezkisari
Petugas kepolisian menyusun barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.
Foto: ANTARA FOTO/Wahdi Septiawan/aww.
Petugas kepolisian menyusun barang bukti narkoba jenis sabu-sabu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Mabes Polri membongkar praktik perdagangan, dan pengedaran sabu-sabu di Pelabuhan Bakauheni, Lampung. Direktur Dirtipid Narkoba, Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan dari penangkapan tersebut, ditangkap sebanyak 19 orang, sebagai bandar dan pengedar sabu-sabu.

Dari pengungkapan tersebut, kepolisian mengamankan barang bukti setotal 61,9 kilogram (Kg) barang haram, sabu-sabu. “Pengungkapan, dan penangkapan ini, dilakukan terhadap empat kelompok bandar, dan pengedar narkoba jenis sabu-sabu,” ujar Halomoan, di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (21/10).

Baca Juga

Pperasi pengungkapan empat kelompok bandar sabu-sabu dilakukan dalam waktu sebulan, dari 20 September sampai 19 Oktober 2021. “Total, 19 orang kita tangkap, dan ditetapkan tersangka,” ujar dia.

Halomoan mengatakan, klaster pertama penangkapan, tim Bareskrim Polri yang juga dibantu Polda Lampung, menangkap 11 orang. “Mereka yang ditangkap, adalah AG, DS, RH, HY, DYZ, AC, AS, dan FB, serta S, DR, dan SPI,” ujar dia.

Halomoan mengatakan, 11 yang ditangkap tersebut, semuanya adalah pengedar. Dari penangkapan belasan orang tersebut, tim gabungan mengamankan barang bukti berupa 3.450 kantong sabu-sabu dalam plastik siap edar.

Penangkapan selanjutnya, kata dia, dilakukan terhadap R, WMP, NHF, dan HS. “Dari empat yang ditangkap ini, anggota mengamankan barang bukti berupa 29 bungkus sabu-sabu,” terang Halomoan. Empat yang ditangkap tersebut, dikatakan dia, menggunakan modus pengelabuan benda haram sabu-sabu ke dalam kemasan teh China.

Kata Haloman, pengungkapan, dan penangkapan empat tersangka itu, setelah tim berhasil melakukan penguntitan pengiriman barang, sampai ke wilayah Serang, Banten. Adapun klaster ketiga, tim Dirtip Narkoba Bareskrim, menangkap empat orang tersangka pengedar sabu-sabu. Mereka adalah SN, PHS, dan NA. Dari tangan ketiganya, turut ditemukan, dan diamankan sabu-sabu seberat 20,450 gram yang dikemas dalam 10 plastik.

Tiga yang ditangkap tersebut, membawa kepolisian ke inisial DIS. Namun, saat kepolisian menemukan DIS, terjadi perlawanan yang mendesak petugas melakukan penembakan.

“Tersangka DIS, terpaksa ditindak tegas (ditembak), karena melakukan perlawanan dan berusaha melarikan diri,” ujar Halomoan.

Pengungkapan terakhir, dilakukan tim anti-Narkoba Bareskrim, terhadap kelompok L, dan AN. Dari dua yang ditangkap tersebut, kepolisian mengamankan 10 paket sabu-sabu yang diproduksi dari Myanmar.

“Barang bukti yang didapatkan tersebut, dikemas dalam bentuk teh hijau, yang berasal dari Myanmar,” ujar Halomoan. Total 19 tersangka pengedar sabu-sabu tersebut, kata dia, dikenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU 35/2009, tentang Narkotika. Dan pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement