REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Kepulauan Seribu memutuskan pembukaan kembali kunjungan wisata ke Kepulauan Seribu, Provinsi DKI Jakarta. Selain itu, anak-anak di bawah usia 12 tahun juga sudah boleh berwisata ke pulau dengan pengawasan orang tua yang sudah divaksinasi, minimal dosis pertama.
Wisatawan juga wajib memindai kode batang (barcode) dengan status berwarna hijau pada aplikasi PeduliLindungi bagi pengunjung non domisili setempat."Hasil pindai barcode PeduliLindungi berwarna hitam akan dikoordinasikan dengan petugas kesehatan dan dilarang berangkat," ujar Bupati Kepulauan Seribu Junaedi di Jakarta, Kamis (21/10).
Jika hasil pindai kode batang PeduliLindungi berwarna merah di dermaga, calon pengunjung dilarang berangkat kecuali komorbid dengan menunjukkan surat dari rumah sakit dan tanda tangan dokter spesialis. Untuk hasil pindai kode batang PeduliLindungi berwarna oranye mendapat perawatan dari petugas.
"Berwarna hijau dapat melakukan aktivitas sesuai dengan ketentuan," katanya.
Terkait alur dermaga keberangkatan dan kedatangan, Junaedi menjelaskan, akan dibuat dua jalur. Jalur pertama untuk orang yang bukan berdomisili di Kepulauan Seribu dan para wisatawan. Sedangkan jalur kedua khusus untuk warga Kepulauan Seribu atau seluruh petugas.
Kendati tempat wisata telah dibuka untuk umum, menurut Junaedi, wisatawan yang berkunjung akan dibatasi hanya 25 persen dari kapasitas. Hal itu sesuai Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1245 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2.
Selain itu bagi pelaku pariwisata harus memantau protokol kesehatan (prokes) pengunjung secara ketat agar mematuhi 5M yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menjauhi kerumunan dan mengurangi mobilitas serta menyiapkan sarana dan prasarana seperti tempat cuci tangan, pencuci tangan (hand sanitizer), pengukur suhu tubuh(thermogun) dan buku tamu.
"Diharapkan para pelaku industri pariwisata dapat bekerja sama, agar dapat mencegah penyebaran wabah COVID-19," katanya.
Keputusan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Nomor 1245 Tahun 2021 berlaku selama 14 hari, terhitung sejak 19 Oktober
sampai 1 November 2021. Selama PPKM Level 2, setiap orang yang melakukan aktivitas pada masing-masing tempat harus sudah divaksinasi COVID-19, minimal dosis pertama.
Pembukaan wisata Kepulauan Seribu juga tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta Nomor 638 Tahun 2021 pada sektor usaha pariwisata.