Jumat 22 Oct 2021 05:31 WIB

Vonis Sanksi untuk Brigadir NP dan Kondisi Faris Saat Ini

Salah satu sanksi yaitu demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan.

Red: Andri Saubani
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang berunjuk rasa di depan Markas Polda Banten di Serang, Kamis (14/10/2021). Mereka memprotes tindak kekerasan aparat polisi yang membanting mahasiswa saat mengamankan unjuk rasa HUT Kabupaten Tangerang Rabu (13/10).
Foto: ANTARA/Asep Fathulrahman
Sejumlah demonstran yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Tangerang berunjuk rasa di depan Markas Polda Banten di Serang, Kamis (14/10/2021). Mereka memprotes tindak kekerasan aparat polisi yang membanting mahasiswa saat mengamankan unjuk rasa HUT Kabupaten Tangerang Rabu (13/10).

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Antara, Eva Rianti

Brigadir NP yang membanting mahasiswa berinisial MFA saat demonstrasi di depan Kantor Bupati Tangerang, Rabu (13/10) lalu, akhirnya dijatuhi sanksi berat oleh Bidpropam Polda Banten. Brigadir NP dinilai terbukti bersalah melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Polri.

Baca Juga

"Terhadap Brigadir NP telah dengan sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran aturan disiplin anggota Polri sehingga Brigadir NP diberi sanksi terberat secara berlapis," kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Kamis (21/10).

Menurut Shinto, sanksi berat yang diberikan kepada Brigadir NP, yakni mulai dari penahanan di tempat khusus selama 21 hari, mutasi yang bersifat demosi menjadi Bintara Polresta Tangerang tanpa jabatan, dan memberikan teguran tertulis secara administrasi. "Pemberian sanksi ini akan mengakibatkan Brigadir NP tertunda dalam kenaikan pangkat dan terkendala untuk mengikuti pendidikan lanjutan," ujarnya.

Shinto mengatakan, Polda Banten dan Polresta Tangerang telah melakukan persidangan terhadap Brigadir NP yang langsung disupervisi oleh Divisi Propam Mabes Polri, pada Kamis (20/10) sore. Sidang dipimpin langsung oleh Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Wahyu Sri Bintoro selaku Atasan Hukum (Ankum) yang berwenang penuh karena putusan yang diberikan adalah sanksi terberat dalam peraturan pemerintah tersebut.

Menurut Shinto, sidang juga dihadiri MFA (mahasiswa korban bantingan) dan tiga orang temannya. Mereka mengikuti bagaimana sidang berlangsung dari awal sampai putusan dibacakan.

Dalam persidangan yang berlangsung selama dua jam tersebut, kata Shinto, disampaikan hal-hal yang memberatkan oleh penuntut, yaitu bahwa perbuatan Brigadir NP eksesif, di luar prosedur, menimbulkan korban, dan dapat menjatuhkan nama baik Polri. Adapun hal-hal yang meringankan Brigadir NP yang disampaikan oleh pendampingnya, Brigadir NP mengakui dan menyesali perbuatannya, bahkan meminta maaf secara langsung kepada korban.

Selama 12 tahun pengabdian, Brigadir NP juga tidak pernah dihukum disiplin, kode etik, dan pidana. Hal yang meringankan lainnya, Brigadir NP aktif dalam pengungkapan perkara atensi publik seperti kejahatan jalanan dan pembunuhan. Brigadir NP memiliki istri dengan tiga orang anak dan masih relatif muda.

Sidang putusan ini dibacakan langsung oleh Kombes Pol Wahyu Sri Bintoro selaku atasan langsung Brigadir NP. "Putusan sidang ini menjadi representasi ketegasan Kapolda Banten dalam menindaklanjuti pelanggaran anggota secara cepat, efektif, transparan dan berkeadilan," kata Shinto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement