Pemkot Yogya Ancam Sanksi Penyelenggara Parkir

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Muhammad Fakhruddin

Pemkot Yogya Ancam Sanksi Penyelenggara Parkir (ilustrasi).
Pemkot Yogya Ancam Sanksi Penyelenggara Parkir (ilustrasi). | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Pemerintah Kota (Pemkot) Yogyakarta memberikan sanksi kepada penyelenggara parkir jika menerima bus wisata yang tidak lolos skrining. Skrining dipusatkan di Terminal Giwangan dengan menerapkan one gate system untuk memastikan wisatawan yang masuk mematuhi aturan PPKM level 2.

"Kalau tempat parkir menerima bus atau kendaraan yang tidak lolos maka dia akan kita tutup, tidak bisa lagi menjadi tempat parkir untuk beberapa waktu. Sanksinya bagi penyelenggara parkir," kata Wakil Wali Kota Yogyakarta, Heroe Poerwadi di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Kamis (21/10).

Ada tiga tempat khusus parkir (TKP) yang disediakan yakni TKP Abu Bakar Ali, TKP Ngabean dan TKP Bank Indonesia di Jalan Panembahan Senopati. Tiga TKP ini hanya dapat menampung 127 bus besar.

"Nanti (one gate system) akan menjadi salah satu bagian dari upaya kita mengatur masuknya wisatawan yang datang, terutama ke Malioboro. Malioboro nanti dimaksimalkan hanya dua jam (kunjungan) dan untuk parkir maksimal tiga jam," ujarnya.

Pihaknya juga melarang bus wisata untuk parkir di pinggir jalan. Heroe menyebut, dilakukan penindakan secara langsung jika ditemukan adanya bus wisata yang parkir di pinggir jalan.

"Kalau kemudian busnya itu ternyata nekat parkir di jalan, langsung kita tindak. Bus parkir hanya di tiga TKP atau hotel yang memiliki tempat untuk parkir bus," jelas Heroe.

Pengawasan pun juga dilakukan dengan membentuk tim gabungan bersama TNI/Polri, Dishub Kota Yogyakarta dan Satpol PP. Termasuk satgas Covid-19 di masing-masing kecamatan juga diaktifkan untuk melakukan pengawasan.

"Bersama-sama dalam menertibkan itu, kami juga akan terjunkan tim-tim di gugus tugas tingkat kemantren (kecamatan) paling tidak untuk menertibkan semuanya," kata Heroe.

Sementara itu, Kepala Dishub Kota Yogyakarta, Agus Atief Nugroho mengatakan, bus wisata yang tidak lolos skrining di Terminal Giwangan dipastikan tidak akan mendapatkan tempat parkir.

"Terminal Giwangan sangat representatif untuk skrining, karena estimasi kami hanya tujuh menit maksimal bus setop di situ. Kalau lolos (bisa) ke tiga TKP, kalau tidak lolos kami pastikan tidak akan dapat parkir di tiga TKP," kata Agus.  

Untuk itu, Agus meminta wisatawan yang masuk ke Kota Yogyakarta untuk mematuhi aturan perjalanan di masa PPKM level 2 ini agar lolos saat diskrining. Terutama terkait vaksinasi Covid-19 dan keterangan hasil tes bebas Covid-19. 

"Kami berharap semua wisatawan yang masuk sudah divaksin dan itu wajib. Kalau tidak ya tidak akan dapat stiker (lolos skrining) untuk bisa menikmati Kota Yogya," ujarnya.

Terkait


Purbalingga Nihil Positif Covid-19 Dua Hari Terakhir Ini

Kawasan Budidaya Lele, Selamatkan Warga dari Pengangguran

Hari Ini: Kasus Covid-19 Tambah 633, Jakarta Tertinggi

Isu Vaksin Picu Komorbid Menyebar di Kalangan Lansia

Pemkot Yogyakarta Terapkan One Gate System

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark