Jumat 22 Oct 2021 05:43 WIB

Roy Suryo Diperiksa Polda Metro Terkait Hoax Ferdinand

Ferdinand tuding Roy jadi kaya dengan membawa pulang ribuan barang milik negara.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Eks Menpora Roy Suryo laporkan hoax dan fitnah Ferdinand Hutahaean.
Foto: DPR RI
Eks Menpora Roy Suryo laporkan hoax dan fitnah Ferdinand Hutahaean.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri pemuda dan olahraga (Menpora) Roy Suryo telah menjalani pemeriksaan terkait kasus penyebaran berita bohong (hoax), fitnah, dan pencemaran nama baik dengan terlapor Ferdinand Hutahaean. Dalam pemeriksaan sebagai saksi pelapor, Roy digelontor 15 pertanyaan oleh penyidik.

"Tadi pertanyaannya tidak banyak. Ada sekitar 15 pertanyaan," ujar Roy saat ditemui di Markas Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan (Jaksel), Kamis (21/10).

Pemeriksaan terhadap pakar telematika dan informatika tersebut berlangsung sekitar empat jam. Dia hadir di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.00 WIB, dan baru rampung menjalani pemeriksaan pada pukul 13.45 WIB. Menurut Roy, belasan pertanyaan yang diajukan penyidik fokus pada kasus.

Roy memuji penyidik yang melontarkan pertanyaan cukup tajam kepadanya. Dia mengaku, tidak hanya memberikan keterangan, namun juga memberikan bukti tambahan terkait fitnah dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya.

Roy menegaskan, alat bukti yang dilampirkannya cukup lengkap, bahkan ada nama dirinya. "Jelas betul dalam berita itu ada nama saya, ada foto saya, dan ini merupakan satu kesatuan," tutur eks politikus Partai Demokrat tersebut.

Selain itu, Roy juga menyerahkan bukti surat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Putusan itu terkait dengan kasus yang disebut membawa peralatan perabotan milik negara ke rumah sudah berkekuatan hukum tetap.

Hasilnya, ia sama sekali tidak pernah membawa perabot negara dari rumah dinas menpora ke rumah. Namun, hoax itu sudah terlanjur dipercaya sebagian kalangan. "Itu sudah inkrah semenjak 2019. Jadi, artinya laporan saya tidak hanya pencemaran nama baik, tetapi juga penyebaran kabar bohong," kata Roy.

Dengan adanya pemeriksaan ini, Roy mengaku cukup senang. Pasalnya, laporannya direspons dan ditangani penyidik, meski terkesan berjalanan lama. Pengakuannya, laporannya itu disampaikan ke Polda Metro Jaya pada 20 September 2021 alias butuh sebulan untuk diproses.

Roy melaporkan Ferdinand Hutahaean ke Polda Metro Jaya atas dugaan penyebaran berita bohong (hoax) dan fitnah. Ferdinand diduga mengunggah di akun Twitter-nya kalimat yang dianggap tidak pantas dan tidak sesuai fakta. Laporan itu didasari unggahan akun @FerdinandHaean3, yang isinya menyinggung soal cara menjadi kaya dengan membawa pulang ribuan barang milik negara.

Laporan Roy tersebut terdaftar dengan nomor STTLP/B/4639/IX/2021/SPKT/Polda Metro jaya tanggal 20 September 2021. Sehingga, Ferdinand diduga melanggar Pasal 301 dan 302 dan pasal 27 juncto Pasal 45 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement