Jumat 22 Oct 2021 06:28 WIB

Polri: Penerapan TPPU Pada Bandar Narkoba Agar Jera

Penerapan TPPU hanya untuk bandar atau pengendali kasus narkoba.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (tengah) didampingi  Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) menunjukkan barang bukti  saat rilis kasus peredaran narkoba di Jakarta, Senin (4/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Narkoba  Bareskrim Polri menangkap 16 orang tersangka berserta barang bukti sabu seberat 29 kilogram, 1.500 butir ekstasi dan 44 kilogram ganja jaringan Sumatera Barat-Jakarta-Bogor.
Foto: ANTARA/ Reno Esnir/nz
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar (tengah) didampingi Kepala Bidang Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan (kanan) menunjukkan barang bukti saat rilis kasus peredaran narkoba di Jakarta, Senin (4/10/2021). Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap 16 orang tersangka berserta barang bukti sabu seberat 29 kilogram, 1.500 butir ekstasi dan 44 kilogram ganja jaringan Sumatera Barat-Jakarta-Bogor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Krisno H Siregar mengatakan kepolisian dalam pengungkapan tindak pidana narkoba akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada bandar narkoba. Penerapan TPPU ini guna memberikan efek jera.

"Sangat setuju bahwa terhadap bandar narkoba harus dikenakan TPPU supaya jera," kata Krisno di Jakarta, Kamis (21/10).

Krisno menjelaskan latar belakang penerapan TPPU pada kasus narkoba dicetuskan dalam Konvensi PBB di Jenewa tahun 1988. Menurut dia, pada konvensi tersebut dinyatakan bahwa penerapan TPPU untuk narkoba bukan tindak pidana lainnya. Namun, seiring waktu, penerapan TPPU dipakai untuk semua tindak pidana.

"Jadi negara-negara di dunia sepakat bahwa memang penerapan TPPU untuk pemiskinan. Bagi Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri uang adalah 'darahnya' sindikat kejahatan terorganisir," kata Krisno.

Saat ini, kata Krisno, beberapa kasus pengungkapan narkoba yang ditangani oleh direktoratnya akan dikenakan TPPU, seperti pabrik obat keras ilegal di DI Yogyakarta. "Salah satu dari tersangka yang kita tangkap hari ini dikenakan TPPU. Ada bandar dan pengendalinya," kata Krisno.

Dalam penerapan TPPU pada kasus narkoba ini, tambah Krisno, pihaknya hanya menerapkan terhadap pelaku yang berperan sebagai bandar atau pengendali. Sedangkan untuk kurir dan sebagainya dilihat dari perannya.

"Kalau memang biasanya kurir dan sebagainya kami melihat perannya, kalau pengendali kurir dengan mengikuti follow the money, kami bisa mengetahui siapa sebenarnya master mind dari satu sindikat," ujar Krisno.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement