REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kamar Dagang Indonesia mendorong peran swasta dalam upaya dekarbonisasi. Menurut Kadin, dinamika dan keseimbangan antara Pemerintah dan swasta penting bagi pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.
Indonesia menargetkan penurunan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) sebesar 29 persen dalam kurun 2020-2030, sesuai dengan Paris Agreement di 2015 yang kemudian diratifikasi melalui UU No 16/2016.
Kadin Indonesia dibawah kepemimpinan Ketua Umum Arsjad Rasjid berkomitmen menghimpun keikutsertaan seluruh sektor swasta untuk menjadi katalisator kebijakan tersebut. Selanjutnya, akan diintegrasikannya ke dalam siklus kegiatan ekonomi guna berikan kontribusi dalam upaya dekarbonisasi.
“Dalam skala utilitas, Kadin melihat banyak minat dari pihak domestik, regional bahkan internasional untuk menjalankan praktik Environmental, Social, and Governance (ESG) atau sering disebut Lingkungan, Sosial dan Tata Kelola (LST) dan ingin mengambil bagian dalam pertumbuhan energi terbarukan di Indonesia,” kata Arsjad melalui siaran pers yang diterima Republika.co.id, pada Kamis (21/10).
Menurutnya, Kadin juga melihat bahwa banyak dari sektor swasta semakin tertarik untuk memasang panel energi surya sebagai bagian dari upaya dekarbonisasi.
Arsjad optimis, dengan model bisnis dan skema pembiayaan yang semakin matang di sekitar industri panel energi surya, Kadin dapat mendorong lebih banyak investasi dalam rantai nilai atap surya dalam bentuk panel surya, elektronika daya, penyimpanan energi dan layanan EPC.
“Hal seperti ini pada gilirannya akan menciptakan siklus umpan balik positif yang memungkinkan terciptanya ekonomi hijau atau industri hijau,” ujarnya.
Peran swasta dalam pengembangan energi terbarukan atau dalam upaya dekarbonisasi, lanjut Arsjad, tidak hanya dalam upaya mitigasi GRK saja. Sebab, jika dilakukan dengan strategi yang tepat juga dapat memacu tumbuhnya industri baru dan memberikan keuntungan ganda bagi Indonesia.