REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto mengatakan, Polri harus terus adaptif dan responsif dalam sejumlah permasalahan demi mewujudkan reformasi di institusi tersebut. Dalam pelaksanaannya, pengawasan di semua tingkatan harus terus dilakukan oleh jajaran Polri.
"Pengawasan yang intensif dan berkesinambungan, disertai penindakan yang terukur terhadap setiap anggota Polri, agar tidak ada ruang bagi polisi yang berniat nakal," ujar Didik saat dihubungi, Kamis (21/10).
Dia menjelaskan, pengawasan tersebut perlu dilakukan untuk mencegah adanya penyalahgunaan wewenang atau abuse of power. Sebab, hal tersebutlah yang sering disorot oleh publik, terutama saat kepolisian menangani kasus tertentu.
"Upaya untuk terus melakukan demiliterisasi dan depolitisasi dalam tubuh Polri diharapkan akan mampu mewujudkan pemolisian demokratis," ujar Didik.
Selain itu, dia mendorong, Polri melakukan pembinaan moral, penugasan, dan profesionalisme kepada para anggota kepolisian. Ini agar terus terbangun sikap, mental, dan perilaku yang baik dari anggota Polri dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
"Reward and punishment idealnya juga harus terus dilakukan sebagai bagian dari pengawasan dan pembinaan," ujar Didik.
Polri, harap Didik, terus membangun dan mewujudkan civilian police management. Dengan harapan akan terwujud kepolisian yang lebih humanis, menjunjung tinggi demokrasi, dan hak asasi manusia (HAM).
"Jika Kapolri tidak punya kepekaan untuk segera melakukan perbaikan dan mitigasi terhadap perilaku para anggotanya yang merugikan masyarakat, maka bukan saja kepercayaan publik akan terus menurun, tapi transformasi kultural Polri tidak akan pernah terwujud," ujar Didik.
Sebelumnya, Koalisi Reformasi Sektor Keamanan mendesak Presiden Joko Widodo dan DPR mempercepat reformasi Polri. Desakan itu menyusul maraknya kritik masyarakat melalui sejumlah tagar di media sosial dalam beberapa pekan ini.
Salah satu desakannya adalah Presiden dan DPR diminta segera melakukan percepatan agenda reformasi kepolisian dengan melakukan revisi berbagai undang-undang yang berhubungan dengan aspek baik kultural, struktural, hingga instrumental. Revisi ini dapat dimulai dari revisi UU Kepolisian, KUHAP, dan berbagai aturan yang bersinggungan lainnya.