Jumat 22 Oct 2021 09:11 WIB

MU Dikenai Sanksi Denda oleh UEFA Gara-Gara Ulah Fan

West Ham United, Rapid Vienna, PSG, dan Legia Warsawa juga mendapatkan denda.

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Israr Itah
Para pemain Manchester United merayakan gol Cristiano Ronaldo ke gawang Villarreal. Pendukung MU merayakan gol ini dengan melempar benda ke lapangan yang berujung sanksi UEFA.
Foto: EPA-EFE/Peter Powell
Para pemain Manchester United merayakan gol Cristiano Ronaldo ke gawang Villarreal. Pendukung MU merayakan gol ini dengan melempar benda ke lapangan yang berujung sanksi UEFA.

REPUBLIKA.CO.ID, MANCHESTER -- UEFA memberikan hukuman denda kepada Manchester United sebesar lebih dari 7 ribu poundsterling atau sekitar Rp 136 juta. Sanksi itu diberikan karena fan ketahuan melempar benda ke dalam lapangan dan masuk ke lapangan pertandingan, setelah Cristiano Ronaldo mencetak gol pada menit akhir ketika melawan Villarreal di Liga Champions, bulan lalu.

Dikutip dari Mirror, Jumat (22/10), United diperintahkan membayar denda sebesar 8.375 euro (Rp 137 juta) untuk tindakan yang tidak patut tersebut. Sementara itu, West Ham juga didenda sekitar 60 ribu euro (Rp 987 juta) untuk masalah yang terjadi saat pertandingan Liga Europa melawan Rapid Vienna.

Baca Juga

Fan dari kedua tim dilaporkan melempar benda ke lapangan, dalam pertandingan yang digelar di Stadion London tersebut. Selain denda, Rapid juga tidak diizinkan membawa pendukung dalam pertandingan tandang berikutnya di Liga Europa, saat melawan Dinamo Zagreb di Kroasia, November mendatang.

UEFA juga memberikan hukuman kepada tiga klub lain, menyusul tinjauan disiplin. Paris Saint-Germain didenda 40.250 euro (Rp 662 juta) setelah fan memblokir jalan-jalan umum dan menyalakan kembang api, saat melawan Manchester City. Pendukung Legia Warsawa juga dinyatakan bersalah, karena memblokir jalan umum saat melawan Leicester, dan didenda sekitar 16 ribu euro (Rp 263 juta).

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement