Jumat 22 Oct 2021 09:57 WIB

Berkas Lengkap, Sekda Tanjungbalai Segera Disidang

Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan.

Rep: Rizkyan Adiyudha/ Red: Agus Yulianto
Sekda nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sekda nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tersangka korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai Tahun 2019, Yusmada segera disidang. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyatakan, berkas perkara mantan sekretaris daerah (Sekda) Tanjungbalai itu lengkap.

"Tim jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (22/10).

Dia mengatakan, penahanan tersangka selanjutnya diteruskan oleh tim jaksa KPK untuk 20 hari ke depan. Yusmada akan ditempatkan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih terhitung mulai Kamis (21/10) hingga Selasa (9/11) mendatang.

Ali mengatakan, tim jaksa KPK akan segera menyusun surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara dalam waktu 14 hari kerja. Kata dia, surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara tersebut nantinya akan diberikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Medan.

"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," katanya.

Seperti diketahui, penetapan Yusmada sebagai tersangka dilakukan pada Jumat (27/9) lalu. Kasus bermula saat Syahrial menerbitkan surat perintah seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai pada Juni 2019 lalu.

Tersangka Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi. Yusmada selanjutnya mengikuti beberapa tahapan seleksi di kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai.

Dia kemudian bertemu dengan teman sekaligus orang kepercayaan dari tersangka Syahrial, Sajali Lubis. Dalam pertemuan itu, Yusmada diyakini menyerahkan Rp 200 juta kepada Sajali untuk diberikan ke Syahrial. Sajali langsung menindaklanjuti dengan menelepon dan langsung disepakati oleh tersangka Syahrial.

Sajali atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmada usai terpilih sebagai sekda untuk menagih dan meminta uang Rp 200 juta tersebut. Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai di salah satu bank di Tanjungbalai untuk segera diserahkan ke Sajali Lubis untuk diteruskan ke Syahrial.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement