REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengatur kembali tarif pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) terhadap kendaraan bermotor berdasarkan tingkat efisiensi dan kadar emisi. Adapun tarif baru itu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 141/PMK.010/2021 tentang Penetapan Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pengenaan, Pemberian dan Penatausahaan Pembebasan, dan Pengembalian Pajak Penjualan atas Barang Mewah.
“Beleid berlaku mulai 16 Oktober 2021,” tulis PMK seperti dikutip Jumat (22/10).
Pada aturan baru ini sejalan rencana pemerintah mempercepat penurunan kadar emisi di Indonesia. Hal ini sekaligus untuk mendorong penggunaan kendaraan bermotor yang hemat energi dan ramah lingkungan.
PMK baru ini salah satunya menggantikan pengaturan tarif PPnBM yang tertuang PMK Nomor 64/PMK.011/2014 tentang Jenis Kendaraan Bermotor yang Dikenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah dan Tata Cara Pemberian dan Pembebasan dari Pajak Penjualan atas Barang Mewah. Pada aturan baru ini menetapkan tarif PPnBM sesuai tingkat efisiensi dan kadar emisi berdasarkan beberapa kategori.
Pertama, kendaraan bermotor angkutan 10 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas isi silinder sampai dengan tiga ribu cc. Tarifnya, mulai dari 15 persen, 20 persen, 25 persen, hingga 40 persen
Sementara kendaraan dengan kapasitas lebih dari tiga ribu sampai empat ribu cc dikenakan PPnBM mulai dari 40 persen, 50 persen, 60 persen, hingga 70 persen. Pemerintah juga mengenakan tarif PPnBM terhadap kendaraan bermotor listrik sebesar 15 persen.
Kedua, kendaraan bermotor angkutan orang pengangkutan 10 orang sampai 15 orang termasuk pengemudi dengan kapasitas sampai dengan tiga ribu cc, kena tarif PPnBM 15 persen dan 20 persen.
Adapun kapasitas lebih dari tiga ribu sampai empat ribu cc dikenakan tarif 25 persen dan 30 persen. Sedangkan kendaraan listrik kena tarif 15 persen.