Jumat 22 Oct 2021 12:34 WIB

Perindo Hormati Putusan Kejagung soal Kasus Korupsi

Kasus korupsi Perindo adalah kasus lama yang melibatkan beberapa pihak. 

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Agus Yulianto
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda mengenakan rompi tahanan.
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Direktur Utama Perum Perikanan Indonesia (Perindo) Risyanto Suanda mengenakan rompi tahanan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo menghormati putusan Kejaksaan Agung atas ditetapkannya satu tersangka karyawan kasus korupsi lama yang menjerat perseroaan. BUMN di bidang perikanan ini akan mentaati proses hukum yang sedang berjalan. PT Perikanan Indonesia tetap melanjutkan bisnisnya sesuai tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance.

Corporate Secretary PT Perikanan Indonesia (Persero) Boyke Andreas mengatakan, perseroan menghormati putusan Kejaksaan Agung. Hal ini merupakan pembelajaran bagi seluruh karyawan dan bagi perseroan yang sedang bertransformasi menjadi perusahaan yang menaati prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Kendati begitu, bisnis Perikanan Indonesia akan tetap berjalan sebagaimana mestinya

"Sesuai tata kelola perusahaan yang baik, kami mengikuti proses hukum yang berjalan. Kami menghormati ini semua karena Indonesia adalah negara hukum," ujar Boyke dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat (22/10).

Kata Boyke, Perikanan Indonesia berusaha semaksimal mungkin menaati hukum dengan menjalankan bisnis perusahaan sesuai tata kelola perusahaan yang baik. Perindo, dia sampaikan, kini telah bertransformasi untuk meningkatkan integritas dan profesionalisme sumber daya manusia. 

Salah satunya yakni menggandeng Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara atau Jamdatun. Jamdatun merupakan lembaga yang memiliki kedudukan menjalankan tugas dan kewenangan kejaksaan dalam bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kerja sama ini bertujuan untuk mengoptimalkan pelaksanaan tugas dan fungsi dua belah pihak dalam bidang perdata dan tata usaha negara," ungkap Boyke.

Boyke mengatakan, kerja sama dengan Jamdatun juga dapat meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian hukum yang dihadapi perusahaan. 

Selain Jamdatun, lanjut Boyke, Perindo juga menggandeng Komisi Pemberantan Korupsi (KPK) untuk mencegah terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme di perusahaan. Boyke menyebut, kolaborasi dengan KPK ini meningkatkan kesadaran SDM Perindo untuk taat hukum. Pasalnya, seluruh karyawan PT Perindo telah melaksanakan training yang dipandu langsung oleh KPK.

"Beberapa pelatihan dan seminar anti korupsi bahkan penandatanganan komitmen anti korupsi juga kami galakkan," ucap Boyke. Dia menyampaikan, kasus korupsi Perindo adalah kasus lama yang melibatkan beberapa pihak. 

Menteri BUMN Erick Thohir menginginkan, agar kasus korupsi lama dalam pengelolaan keuangan dan usaha PT Perindo pada 2016-2019 cepat dituntaskan. "Kasus Perum Perindo merupakan kasus lama, sebelum saya menjabat. Oleh karena itu, saya mendorong semaksimal mungkin agar kasus ini tuntas dan direksi-direksi yang mengetahui dan terlibat, siap mempertanggungjawabkan," ujar Erick dalam keterangan tertulisnya beberapa waktu lalu.

Erick mengaku, terus intensif melibatkan lembaga pengawasan keuangan pemerintah, seperti BPKP, BPK, dan juga Kejaksaan Agung, serta KPK, untuk memberikan edukasi dan pengawasan keuangan negara.

"Kasus lama Perindo di 2017 ini diharapkan selesai secepatnya. Hal itu penting bagi Perindo, sebagai perusahaan BUMN yang strategis untuk mewujudkan ketahanan pangan di sektor perikanan dan juga mensejahterakan para nelayan kita," kata Erick.

Kementerian BUMN memberikan dukungan penuh dan menghormati proses penyidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap Perindo agar kinerja dan citra perusahaan BUMN tersebut bisa kembali positif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement