Sabtu 23 Oct 2021 05:45 WIB

Hukum Berbelanja Menggunakan Uang Digital

uang digital adalah alat pembayaran yang memenuhi sejumlah unsur.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Berbelanja Menggunakan Uang Digital. Sejumlah pengunjung memadati antrean pembayaran di pusat perbelanjaan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ilustrasi
Foto: Antara/Adeng Bustami
Hukum Berbelanja Menggunakan Uang Digital. Sejumlah pengunjung memadati antrean pembayaran di pusat perbelanjaan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uang digital makin marak dan mudah ditemui pada zaman sekarang. Bagaimana hukum yang diatur Islam dalam berbelanja menggunakan uang digital?

Ustadz Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 menjelaskan e-money (uang elektronik) adalah alat pembayaran yang memenuhi sejumlah unsur. Unsur itu, yakni diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, jumlah nominal uang elektronik yang dikelola penerbit, dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang.

Baca Juga

Jika merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor 116 Tahun 2017 tentang uang elektronik syariah, maka uang elektronik/dompet digital itu harus memenuhi rambu-rambu syariah sebagai berikut.

• Ditempatkan di bank syariah. Maksudnya, uang yang tersimpan dalam dompet digital atau rekening konsumen ditempatkan di bank syariah agar menguatkan lembaga keuangan syariah.

• Dompet digital ini digunakan sebagai alat pembayaran untuk membeli barang yang halal, seperti baju lebaran, alat-alat pendidikan, alat-alat olahraga, asuransi, atau asuransi kesehatan syariah. Sebaliknya, tidak digunakan untuk membeli barang yang tidak halal, merugikan akhlak, dan merusak pendidikan.

• Jika uang elektronik menggunakan chip based, dalam hal kartu e-money hilang, maka jumlah nominal uang yang ada di penerbit tidak boleh hilang. Penyelenggara uang elektronik dan bank menjamin ketersediaan dana konsumen walaupun kartunya hilang karena itu milik mereka. Tetapi, rambu-rambu ini tidak berlaku jika uang elektronik tersebut berbentuk server based.

• Ketentuan hak dan kewajiban para pihak dituangkan dalam ketentuan platform dan disetujui konsumen. Hal ini termasuk diskon yang diberikan penerbit uang elektronik kepada konsumen.

• Terhindar dari transaksi yang tidak halal, seperti manipulasi dan rekayasa.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement