Sabtu 23 Oct 2021 05:45 WIB

Hukum Berbelanja Menggunakan Uang Digital

uang digital adalah alat pembayaran yang memenuhi sejumlah unsur.

Rep: Imas Damayanti/ Red: Ani Nursalikah
Hukum Berbelanja Menggunakan Uang Digital. Sejumlah pengunjung memadati antrean pembayaran di pusat perbelanjaan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ilustrasi
Foto: Antara/Adeng Bustami
Hukum Berbelanja Menggunakan Uang Digital. Sejumlah pengunjung memadati antrean pembayaran di pusat perbelanjaan di Kabupaten Ciamis, Jawa Barat. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Uang digital makin marak dan mudah ditemui pada zaman sekarang. Bagaimana hukum yang diatur Islam dalam berbelanja menggunakan uang digital?

Ustadz Oni Sahroni dalam buku Fikih Muamalah Kontemporer Jilid 3 menjelaskan e-money (uang elektronik) adalah alat pembayaran yang memenuhi sejumlah unsur. Unsur itu, yakni diterbitkan atas dasar jumlah nominal uang yang disetor terlebih dahulu kepada penerbit, jumlah nominal uang yang disimpan secara elektronik dalam suatu media server atau chip, jumlah nominal uang elektronik yang dikelola penerbit, dan digunakan sebagai alat pembayaran kepada pedagang.

Baca Juga

Jika merujuk pada fatwa DSN MUI Nomor 116 Tahun 2017 tentang uang elektronik syariah, maka uang elektronik/dompet digital itu harus memenuhi rambu-rambu syariah sebagai berikut.

• Ditempatkan di bank syariah. Maksudnya, uang yang tersimpan dalam dompet digital atau rekening konsumen ditempatkan di bank syariah agar menguatkan lembaga keuangan syariah.