Jumat 22 Oct 2021 12:55 WIB

Sekda Tanjungbalai Segera Disidang Kasus Lelang Jabatan

Yusmada diduga memberikan Rp 200 juta agar lolos menjadi sekretaris daerah.

Red: Agus raharjo
Sekda nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Yusmada diperiksa penyidik KPK terkait kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.
Foto: Antara/Aprillio Akbar
Sekda nonaktif Pemerintah Kota Tanjungbalai Yusmada berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (21/10/2021). Yusmada diperiksa penyidik KPK terkait kasus tindak pidana korupsi jual beli jabatan di lingkungan Pemerintahan Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan tersangka Sekretaris Daerah (Sekda) nonaktif Kota Tanjungbalai Yusmada (YM) ke penuntutan agar dapat segera disidangkan. Yusmada adalah tersangka kasus dugaan suap lelang/mutasi jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara Tahun 2019.

"Tim jaksa, Kamis (21/10) telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti (tahap II) atas nama tersangka YM (Yusmada) dari tim penyidik karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (22/10).

Penahanan terhadap Yusmada, kata Ali, dilanjutkan tim jaksa untuk 20 hari ke depan. Terhitung mulai 21 Oktober sampai dengan 9 November 2021 di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Ia mengatakan dalam waktu 14 hari kerja segera dilakukan penyusunan surat dakwaan dan pelimpahan berkas perkara Yusmada ke pengadilan tipikor oleh tim jaksa.

"Persidangan nantinya diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Medan," ujar Ali.

KPK pada Jumat (27/8) mengumumkan Yusmada dan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebagai tersangka. Atas perbuatannya, Yusmada selaku pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Syahrial selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999

tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. KPK menduga Yusmada memberikan uang senilai Rp200 juta kepada Syahrial agar terpilih menjadi Sekda Kota Tanjungbalai.

Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai menerbitkan surat perintah terkait seleksi terbuka jabatan tinggi Pimpinan Pratama Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai. Dalam surat perintah tersebut, Yusmada yang saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai masuk sebagai salah satu pelamar seleksi.

Setelah Yusmada mengikuti beberapa tahapan seleksi, pada Juli 2019 bertempat di Kantor Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Tanjungbalai, Yusmada bertemu dengan Sajali Lubis yang merupakan teman sekaligus orang kepercayaan dari Syahrial. Dalam pertemuan tersebut, Yusmada diduga menyampaikan pada Sajali untuk memberikan uang sejumlah Rp 200 juta kepada Syahrial dan langsung ditindaklanjuti oleh Sajali dengan menelepon Syahrial dan kemudian langsung disepakati serta disetujui oleh Syahrial.

Selanjutnya pada September 2019, Yusmada dinyatakan lulus dan terpilih sebagai Sekda Kota Tanjungbalai berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Tanjungbalai yang ditandatangani oleh Syahrial. Atas terpilihnya Yusmada sebagai Sekda Kota Tanjungbalai, Sajali atas perintah Syahrial kembali menemui Yusmada untuk menagih dan meminta uang sebesar Rp 200 juta.Yusmada langsung menyiapkan uang yang diminta dengan melakukan penarikan tunai sebesar Rp 200 juta di salah satu bank di Tanjungbalai Asahan dan setelahnya langsung diserahkan ke Sajali untuk diteruskan ke Syahrial.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement