Jumat 22 Oct 2021 13:04 WIB

Cegah Jeratan Pinjol, Kemenkominfo Serukan Literasi Keuangan

Literasi keuangan ini penting bagi masyarakat agar paham cara mengelola uang.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal dengan mengamankan delapan orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan perangkat komputer, laptop dan ponsel. Dari kasus tersebut, polisi menjerat dengan sembilan pasal diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal dengan mengamankan delapan orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan perangkat komputer, laptop dan ponsel. Dari kasus tersebut, polisi menjerat dengan sembilan pasal diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyerukan pentingnya literasi keuangan bagi masyarakat agar tak terjerat pinjaman online (pinjol) ilegal. Kemenkominfo mengajak masyarakat mengelola keuangan dengan baik.

Direktur Informasi dan komunikasi Perekonomian dan Maritim Kemenkominfo, Septriana Tangkary, menyebut, salah satu upaya mengatasi pinjol illegal dengan peningkatan literasi keuangan melalui diseminasi informasi positif kepada masyarakat. Dia menyinggung, generasi milenial wajib memilih fintech yang aman karena dikhawatirkan menjadi sasaran pinjol ilegal.

"Literasi keuangan ini penting bagi masyarakat agar paham cara mengelola uang dengan memahami perbankan, investasi, manajemen keuangan pribadi. Sehingga masyarakat tidak terjebak pinjol ilegal," kata Septriana dalam keterangan pers yang diterima Republika pada Jumat (22/10).

Septriana mengamati, total terdapat 106 fintech lending yang terdaftar di OJK hingga 6 Oktober 2021. Masyarakat disarankan hanya menggunakan jasa pinjol resmi yang terdaftar di OJK guna mencegah hal yang tak diinginkan.

"Saya yakin masyarakat pasti tidak asing dengan fintech atau mungkin menggunakan jasa pinjaman online. Nah, perlu diingat bahwa perusahaan fintech juga terus diawasi oleh OJK," ujar Septriana.

Selain itu, Koordinator Informasi dan Komunikasi Perekonomian I Kemenkominfo, Eko Slamet Riyanto juga meminta agar masyarakat selalu berhati-hati terhadap pinjol ilegal. Ia mengajak masyarakat menelaah dan mengkaji ulang sebelum menyepakati transaksi pinjol.

Baca juga : Polda Kalbar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pinjol Ilegal

"Diharapkan negara selalu hadir di setiap isu-isu negara, khususnya dalam hal ini adalah agar masyarakat lebih mewaspadai pinjol ilegal," ucap Eko.

Di sisi lain, Septriana menyampaikan, Oktober diperingati sebagai bulan inklusi keuangan (BIK) sejak 2016. Dia menjelaskan, inklusi keuangan dapat didefinisikan sebagai akses terhadap produk dan layanan jasa keuangan yang bermanfaat dan terjangkau dalam memenuhi kebutuhan masyarakat maupun usahanya. 

BIK ini dilakukan serentak secara nasional bekerja sama dengan Kementerian Lembaga terkait serta kantor-kantor lembaga jasa keuangan. "Tujuan dari BIK adalah meningkatkan inklusi keuangan di Tanah Air dimana pemerintah sendiri menargetkan inklusi keuangan sebesar 90 persen di 2024," ujar Septriana.

Diketahui, Kemenkominfo melaksanakan kegiatan Creativetalks Pojok Literasi, dengan tema "Bijak Mengelola Keuangan, Waspada Pinjol Ilegal" dalam rangka BIK 2021. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada 21 Oktober di Bekasi secara hybrid, dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement