REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Majelis Pengadilang Tipikor Surabaya kambali menggelar sidang lanjutan kasus jual beli jabatan yang menjerat Bupati Nganjuk nonaktif, Novi Rahman Hidayat dengan agenda pemeriksaan saksi. Saksi yang dihadirkan di persidangan kali ini adalah Adi Setya, ahli siber forensik Bareskrim Mabes Polri.
Dalam kesaksiannya, Adi mengaku, tak menemukan keyword percakapan permintaan maupun aliran uang dalam handphone yang disita dari Bupati Nonaktif Nganjuk Novi Rahman Hidayat dan ajudannya, M Izza Muhtadin.
Adi menjelaskan, dirinya memang diminta penyidik untuk melakukan pemeriksaan atas barang bukti yang disita dari kasus ini. "Ada surat permintaan dari Tipikor Bareskrim (pemeriksaan) terkait barang bukti yang disita penyidik," ujarnya, Jumat (22/10).
Adi pun mengaku, telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti HP dengan sejumlah akun bernama izza maupun Novi. Dimana penyidik menyita HP Vivo dengan akun atas nama Izza. Selain itu ada pula pula akun icloud dengan nama Novi.