Jumat 22 Oct 2021 17:13 WIB

Bareskrim Polri: Pemodal Pinjol Ilegal Berstatus Warga Cina

Pinjol yang dimodali JS menagih dengan meneror ibu di Wonogiri, hingga bunuh diri.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Helmy Santika (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Direktur Tipideksus Polri Brigjen Helmy Santika (kedua kanan) menunjukkan barang bukti kasus pinjaman online ilegal di kantor Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (15/10/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menangkap JS, pelaku yang berperan sebagai fasilitator dan pemodal pinjaman online (pinjol) ilegal. JS diketahui berstatus warga negara Cina.

Direktur Tipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Helmy Santika, mengatakan, JS merupakan pendana pendirian Koperasi Simpan Pinjam Solusi Andalan Bersama (KSP SAB) yang menaungi salah satu pinjol ilegal yang meneror seorang ibu di Wonogiri, Provinsi Jawa Tengah, yang bunuh diri karena terlilit utang pinjol.

"Saudari JS merupakan fasilitator warga negara Tiongkok (pemodal), perekrut masyarakat untuk menjadi ketua KSP maupun direktur perseroan terbatas (PT) fiktif," kata Helmy di Jakarta, Jumat (22/10).

Helmy menjelaskan, pelaku JS mendirikan KSP atau PT fiktif yang digunakan sebagai operasional pinjol ilegal. Selain fasilitator, pelaku juga menjadi pemodal untuk mendirikan PT atau KSP fiktif. Menurut dia, KSP Solusi Andalan Bersama yang dimodali oleh JS ini mengelola aplikasi pinjol ilegal, salah satunya aplikasi Fulus Mujur dan Pinjaman Nasional.

Berdasarkan hasil penyelidikan, aplikasi pinjol Fulus Mujur yang mengirimkan uang pinjaman kepada ibu di Wonogiri, dan menagih utang dengan cara meneror hingga sang ibu hingga bunuh diri. Total ada 23 aplikasi pinjol ilegal yang meneror ibu tersebut.

"Dari hasil penyelidikan ditemukan bahwa korban meninggal gantung diri diakibatkan telah meminjam uang di 23 aplikasi pinjol ilegal. Salah satunya aplikasi Fulus Mujur yang dikelola oleh KSP SAB," kata Helmy.

Dalam penangkapan itu, kata Helmy, selain menahan pelaku, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, ponsel, ratusan akte pendirian KSP, ratusan stempel KSP, dua unit CPU komputer dan puluhan NPWP Koperasi Simpan Pinjam.

Dari penangkapan JS, penyidik juga berhasil mengembangkan kasus pinjol ilegal tersebut dan menangkap dua pelaku yang memiliki peran sebagai Ketua KSP SAB dengan inisial MDA dan SR.

Baca juga : Cegah Jeratan Pinjol, Kemenkominfo Serukan Literasi Keuangan

Helmy menambahkan, dari penangakapan MDA (Ketua KSP Solusi Andalan Bersama), disita akte pendirian KSP Solusi Andalan Bersama, perjanjian kerja sama dengan payment gateway, ponsel, uang senilai Rp 20,4 miliar pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama.

"Juga ada uang senilai Rp11 juta pada rekening bank atas nama KSP Solusi Andalan Bersama. Sedangkan dari pelaku SR disita ponsel," ujar Helmy.

Hingga kini tim Dittipideksus Bareskrim Polri terus mengejar para sindikat pinjol ilegal hingga memburu pelaku di atasnya seperti pemodal dan pengendali aplikasi pinjol yang merupakan warga negara Cina.

Polri telah menangkap 45 orang terkait sindikat pinjol ilegal di enam wilayah selama periode 12-19 Oktober 2021. Penangkapan tersebut dilakukan di wilayah Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat dan Tangerang, Banten.

Kehidupan adalah anugerah berharga dari Allah SWT. Segera ajak bicara kerabat, teman-teman, ustaz/ustazah, pendeta, atau pemuka agama lainnya untuk menenangkan diri jika Anda memiliki gagasan bunuh diri. Konsultasi kesehatan jiwa bisa diakses di hotline 119 extension 8 yang disediakan Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Hotline Kesehatan Jiwa Kemenkes juga bisa dihubungi pada 021-500-454. BPJS Kesehatan juga membiayai penuh konsultasi dan perawatan kejiwaan di faskes penyedia layanan
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement