In Picture: Polrestabes Palembang Gagalkan Penyelundupan Lobster
98.620 ekor senilai Rp15,3 miliar dan mengamankan dua orang tersangka. .
Rep: Nova Wahyudi/ Red: Yogi Ardhi
Petugas menyusun barang bukti penyelundupan benih lobster saat rilis kasus di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/10/2021). Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 98.620 ekor senilai Rp15,3 miliar dan mengamankan dua orang tersangka (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Petugas membawa barang bukti saat rilis kasus penyelundupan benih lobster di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/10/2021). Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 98.620 ekor senilai Rp15,3 miliar dan mengamankan dua orang tersangka. (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
Tersangka dihadirkan saat rilis kasus penyelundupan benih lobster di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/10/2021). Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 98.620 ekor senilai Rp15,3 miliar dan mengamankan dua orang tersangka (FOTO : ANTARA/Nova Wahyudi)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Petugas menyusun barang bukti penyelundupan benih lobster saat rilis kasus di Polrestabes Palembang, Sumatera Selatan, Jumat (22/10/2021). Polrestabes Palembang menggagalkan penyelundupan benih lobster sebanyak 98.620 ekor senilai Rp15,3 miliar dan mengamankan dua orang tersangka.
sumber : Antara Foto
Advertisement