Jumat 22 Oct 2021 20:16 WIB

Gerebek 5 Perusahaan Pinjol Ilegal, 13 Ditetapkan Tersangka

Perusahaan pinjol ilegal kerap jadikan pinjol legal untuk memperdaya masyarakat.

Rep: Ali Mansur/ Red: Indira Rezkisari
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal dengan mengamankan delapan orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan perangkat komputer, laptop dan ponsel. Dari kasus tersebut, polisi menjerat dengan sembilan pasal diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Erdi A Chaniago (tengah) memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10). Dit Reskrimsus Polda Jabar berhasil mengungkap kasus pinjaman online ilegal dengan mengamankan delapan orang tersangka dan barang bukti berupa puluhan perangkat komputer, laptop dan ponsel. Dari kasus tersebut, polisi menjerat dengan sembilan pasal diantaranya UU ITE, UU Perlindungan Konsumen dan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Foto: Republika/Abdan Syakura

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyampaikan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah menggerebek lima perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal dalam waktu yang berbeda. Dari lima perusahan tersebut, sebanyak 13 orang ditetapkan jadi tersangka.

"Dari lima TKP berbeda itu kita berhasil menangkap dan menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing," ujar Yusri saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/10).

Baca Juga

Lanjut Yusri, lima perusahaan pinjol ilegal tersebut antara lain PT Indo Tekno Nusantara, PT di Kelapa Gading Jakarta Utara. Kemudian perusahaan pinjol di Karet Pasar Baru, di Tanah Abang Jakarta Pusat dan terakhir berada di Kelapa Dua Tangerang Selatan.

Yusri merinci, dari PT Indo Tekno Nusantara di Tangerang Selatan sebanyak tiga tersangka dan di ruko di Kelapa Gading empat orang tersangka. Pinjol ilegal di Karet Pasar Baru, Jakarta Pusat ada satu tersangka, dan di Tanah Abang sebanyak dua tersangka. Terakhir di wilayah Kelapa Dua, Tangerang Selatan terdapat 3 tersangka.

Selanjutnya, kata Yusri, pihaknya akan terus menyelidiki kasus pinjaman online tersebut sampai ke akar-akarnya. Termasuk dengan menyusun platform untuk mengedukasi masyarakat agar mengetahui mana aplikasi pinjol legal dan ilegal. Sehingga masyarakat pun tidak terjebak dengan ulah aplikasi pinjol ilegal.

"Nanti kita juga bekerjasama dengan stakeholder terkait seperti apa? Seperti OJK maupun Kominfo untuk memudahkan masyarakat biar masyarakat tahu seperti apa pinjol legal maupun ilegal," tutur Yusri.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan perusahaan pinjol ilegal kerap menjadikan pinjol legal atau resmi untuk memperdaya masyarakat. Sebagai contoh, satu perusahaan pinjol legal bisa memiliki belasan aplikasi pinjol ilegal

"Jadi, pinjaman online legal hanya etalase depan, sementara kerja dari aplikasi untuk lebih banyak dari pinjol ilegal," ungkap Aulia.

Masih kata Aulia, mereka menjalankan pinjol ilegalnya untuk meraup keuntungan yang lebih besar. Sebab bagaimanapun juga tidak ada aturan tetap yang mereka terapkan. Mulai dari bunga yang diterapkan dan juga ketentuan-ketentuan lainnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement