Jumat 22 Oct 2021 20:51 WIB

Wagub Ungkap Alasan Transportasi DKI Boleh 100 Persen

Kasus Covid-19 Ibu Kota Jakarta mengalami penurunan signifikan.

Red: Teguh Firmansyah
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria
Foto: Republika/Flori Sidebang
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebutkan bahwa kondisi pandemi Jakarta saat ini jadi alasan diperbolehkannya kapasitas transportasi umum bisa 100 persen pada masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua di Ibu Kota. Riza di Jakarta, Jumat, menjelaskan kasus Covid-19 Ibu Kota mengalami penurunan signifikan dan terlihat dari sejumlah indikator seperti atau persentase kasus positif Covid-19 (positivity rate) saat ini di angka 0,6 persen atau di bawah batas aman WHOsebesar lima persen.

Kasus aktif Covid-19 juga tersisa 1.234 kasus atau turun sebanyak 111.904 kasus atau turun 90 kali lipat dari puncak kasus aktif pada pertengahan Juli 2021 sebesar 113.138 kasus. Jumlah kasus aktif di Jakarta saat ini hanya 0,1 persen dari kasus konfirmasi positif Covid-19 secara total di Jakarta yang mencapai angka sebanyak 860.550 kasus.

Baca Juga

Dari jumlah total kasus positif, total orang dinyatakan telah sembuh sebanyak 845.763 dengan tingkat kesembuhan 98,3 persen dan total 13.553 orang meninggal dunia dengan tingkat kematian 1,6 persen, sedangkan tingkat kematian Indonesia sebesar 3,4 persen.

"BOR tempat tidur isolasi dan ICU di 140 rumah sakit rujukan Covid-19 juga turun terus. Saat ini tersisa tujuh persen untuk BOR tempat tidur isolasi dan 19 persen untuk BOR tempat tidur ICU," ucap Riza.

Lebih lanjut, Riza menjelaskan kondisi Jakarta saat ini sudah ada 8,18 juta warga di DKI yang mendapat vaksin Covid-19 lengkap (dosis dua). Adapun yang telah mendapat vaksin dosis satu sebanyak 10,78 juta warga.

"Pertimbangannya (yang pertama) tentu vaksinnya sudah meningkat dengan komposisi sekitar 65 persen warga DKI dan 35 persen warga non KTP DKI," ucap Riza.

Selain itu, kata Riza, kebijakan pelonggaran transportasi hingga kapasitas 100 persen, salah satunya adalah akibat penurunan PPKMdari leveltiga menjadi dua di Jakarta mulai 19 Oktober hingga 1 November 2021."Dan juga alasan lainnya adalah kita juga harus meningkatkan, menggerakkan ekonomi dan sebagainya. Mobilitas orang juga perlu, apalagi sekarang juga kantor non esensial sudah dibuka," tutur Riza.

Sebelumnya, kebijakan Pemprov DKI Jakarta mengizinkan kendaraan umum beroperasi penuh dengan kapasitas penumpang 100 persen, mendapatkan kritik sejumlah pihak karena berpotensi menimbulkan kerumunan di kendaraan umum karena tidak adanya jaga jarak aman.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement