Jumat 22 Oct 2021 21:04 WIB

Kemenkeu: Debitur BLBI tak Dapat Keringanan Utang

Keringanan utang diberi ke debitur kecil khususnya UMKM terdampak Covid-19.

Rep: Novita Intan/ Red: Indira Rezkisari
Debitur BLBI dipastikan tidak masuk dalam skema keringanan utang dari Kementerian Keuangan.
Foto: Tim Infografis Republika.co.id
Debitur BLBI dipastikan tidak masuk dalam skema keringanan utang dari Kementerian Keuangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan mengantongi dana sebesar Rp 20,48 miliar dari program keringanan utang. Realisasi tersebut tidak ada yang berasal dari debitur bantuan likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Direktur Piutang Negara dan Kekayaan negara Lain-lain (PNKNL) DJKN Kementerian Keuangan Lukman Effendi mengatakan keringanan utang yang disasar yakni debitur kecil khususnya para UMKM terdampak Covid-19. “Jika BLBI kan itu yang biasanya yang besar ada Rp 1 triliun, Rp 3 triliun, itu tidak masuk dalam skema kami (keringanan utang). Itu tetap kita lakukan program seperti biasanya,” ujarnya saat acara Realisasi Program Keringanan Utang untuk Debitur Kecil dan UMKM secara virtual, Jumat (22/10).

Baca Juga

Menurutnya, besaran keringanan pembayaran utang yang diberikan berdasarkan barang jaminan berupa tanah atau bangunan dan tanpa barang jaminan. Pertama, debitur yang didukung dengan barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Debitur jenis ini akan diberikan diskon bunga, denda, dan ongkos 100 persen. Itu berarti, debitur tidak perlu membayar bunga, denda, dan ongkos. Kemudian, pokok utang dikurangi 35 persen.

“Dengan begitu, debitur hanya perlu membayar sisa utang pokok 65 persen,” ucapnya.

Selain itu, pemerintah juga memberikan tambahan diskon bagi debitur yang membayar sampai Juni sebesar 50 persen. Lalu pembayaran pada Juli sampai September 2021 diberikan diskon tambahan 30 persen, dan Oktober sampai Desember 2021 mendapatkan tambahan diskon 20 persen.

Kedua, debitur yang tidak didukung barang jaminan berupa tanah dan bangunan. Debitur akan diberikan diskon bunga, denda, dan ongkos 100 persen. Kemudian, pokok utang debitur dipotong 60 persen. Maka demikian, pokok utang yang harus dibayar adalah 40 persen.

Lalu, pemerintah akan memberikan tambahan diskon pembayaran pokok utang jika dibayarkan sampai Juni 2021 sebesar 50 persen. Sementara bagi debitur yang membayar pada Juli sampai September 2021 akan diberikan tambahan diskon 30 persen dan Oktober sampai Desember 2021 sebesar 20 persen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement