Jumat 22 Oct 2021 21:44 WIB

Polda Jabar Telusuri Pemodal Pinjol Ilegal Sleman

Ada sebanyak 23 aplikasi pinjol ilegal yang dikelola perusahaan tersebut.

Rep: Djoko Suceno/ Red: Muhammad Fakhruddin
Senior Manager pinjol ilegal Sleman yang ditangkap polisi saat digiring ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.
Foto: Republika/Djoko Suceno
Senior Manager pinjol ilegal Sleman yang ditangkap polisi saat digiring ke kantor Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar.

REPUBLIKA.CO.ID,Polisi Telusuri Pemodal Pinjol Ilegal Sleman

 

BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar tengah menelusuri pihak yang menjadi pemodal PT II, pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebeg di Sleman, DIY beberapa waktu lalu. 

‘’Masih kami telusuri pihak yang menjadi pemodalnya. Kita belum bisa memastikan apakah modalnya dari luar negeri,’’ kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, kepada Republika.co.id, Jumat (22/10).

Menurut Arif, modal yang digunakan oleh PT TII untuk kegiatan usaha pinjol ilegal cukup besar. Apalagi, kata dia, ada sebanyak 23 aplikasi pinjol ilegal yang dikelola perusahaan tersebut. Dari hasil pemeriksaan, imbuh dia, dalam sehari pinjkol ilegal ini memutar uangnya sekitar Rp 6 miliar. ‘’Perputaran secara keseluruhan per hari menyentuh nominal kira-kira Rp 6 miliar,’’ ujar dia.

Sedangkan soal jumlah nasabah pionjol ilegal ini, Arif belum bisa menyebutkan. Sampai saat ini, kata dia, penyidik masih terus melakukan pendataan. Ia mengatakan, nasabah pinjol ini masuk kelompok mikro lantaran nilai pinjamannya yang terbatas. Pinjaman pinjol ini antara Rp 2 juta hingga Rp 10 juta. Namun pihak pinjol menerapkan bunga super tinggi terhadap nasabahnya. ‘’Bungan dihitung per hari. Ada yang hanya pinjam Rp 5 juta bungannya bisa sampai Rp 80 juta dalam sebulan. Ini kan sangat fantastis sekali bungannya,’’ tutur dia.

Sebagaimana diketahui, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerjasama dengan Polda DIY berhasil membongkar praktik pinjol yang berkantor di sebuah ruko di Jl Prof Herman Yohanes, Kelurahan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman DIY. Dalam penggeberekan ini, polisi mengamankan 83 orang karyawan pinjol. Sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pimpinan perusahaan tersebut berinisial RSO (30 tahun).

Dari 83 karyawan yang diamankan polisi akhirnya menetapkan delapan tersangka. Ke delapan tersangka kini ditahan di Mapolda Jabar. Sementara karyawan lainnya dipulangkan. ‘’Kami bekerjasama dengan Polda DIY. Mereka yang kami amankan kebanyakan adalah debt collector,’’ kata Arif. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement