REPUBLIKA.CO.ID, Payung hukum: Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19
Berlaku: 14 Oktober 2021
Pintu masuk internasional bagi WNA:
1) tujuan wisata:
-Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung
-Bandara Hang Nadim, Batam
-Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
2) tujuan nonwisata:
-Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang
-Bandara Sam Ratulangi, Manado
Syarat masuk bagi WNA:
-tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan
-telah divaksinasi dosis lengkap
-jika belum divaksinasi, penumpang akan divaksinasi setibanya di Indonesia
-melakukan tes PCR di bandara kedatangan
-karantina selama 5x24 jam
-mengisi e-HAC internasional melalui aplikasi Pedulilindungi