REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menggerebek lima kantor pinjaman online (pinjol) ilegal selama Oktober 2021. Polda juga menetapkan 13 orang sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Dari lima TKP (tempat kejadian perkara) yang sudah kami lakukan penggerebekan fintek ilegal atau kejahatan pinjol ilegal ini ada 13 tersangka, sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus di Jakarta, Jumat (22/10).
Yusri menyampaikan, lima kantor pinjol ilegal tersebut mengelola total sebanyak 105 aplikasi ilegal. Meski begitu, ia tidak menyebutkan nama pinjol ilegal tersebut. Menurut Yusri, kantor pinjol ilegal tersebut berlokasi di Ruko Kelapa Gading Bukit Indah, Green Lake City, Karet Pasar Baru, Tanah Abang, dan di Kota Tangerang Selatan (Tangsel).
Yusri mengatakan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menginstruksikan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memerintahkan seluruh jajaran kepolisian untuk menindak pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.
"Tidak hanya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya saja tapi jajaran Polres sudah melakukan termasuk Polres Jakarta Barat dan Polres Jakarta Pusat. Ini tak akan berhenti karena dampak pelaku sangat meresahkan. Kemarin, lihat sendiri dengan pinjaman Rp 2,5 juta tagihan sampai Rp 104 juta apa tak mencekik?" ujar Yusri.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Auliansyah Lubis menyampaikan, ke-13 tersangka itu memiliki peran yang berbeda-beda. Mereka menduduki jabatan mulai bawahan hingga atasan.
"Di antara 13 ini ada yang kami tangkap layer keduanya. Layer utama dirutnya, tapi di antara 13 ini ada yang direkturnya, ada yang supervisior-nya. Jadi, tidak hanya karyawan level bawah. Ada yang tertangkap supervisor-nya," ujar Auliansyah.
Dia menyampaikan, jajaran kepolisian saat ini terus mengembangkan penyelidikan untuk mencari pemilik maupun pemodal perusahaan pinjol ilegal tersebut. "Mengenai perusahaannya atau pemodal utama, pasti ada. Kami masih lakukan penyelidikan dan pengejaran, kalau berhasil ditangkap, akan kami rilis kembali," kata Auliansyah.
Baca juga : Lonceng Tanda Bahaya untuk Praktik Pinjol