REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Puluhan anak-anak yatim Yayasan Yatim Fajar Hidayah, Kota Wisata, Ciangsana, Bogor, terancam kehilangan tempat berteduh. Itu terjadi setelah dua rumah yang selama ini mereka tinggali, secara diam-diam dilelang melalui Pengadilan Negeri Cibinong Kelas I A. Bahkan mereka dipaksa angkat kaki dan mengosongkan barang-barangnya dari tempat tinggal mereka di kawasan Kota Wisata, Ciangsana, Bogor.
Pemilik sekaligus Ketua Yayasan Fajar Hidayah, Kota Wisata, Bogor, Mirdas Eka Yora, mengatakan, eksekusi telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Cibinong pada Kamis (21/10) kemarin. Disebutnya, selain penuh dengan kedzaliman, eksekusi tersebut dilakukan secara bar-bar. Sampai-sampai beberapa anak yatim menjadi korban kekerasan oknum yang turut mengawal eksekusi paksa rumah yatim tersebut.
“Namanya eksekusi pemaksaan. Ada yang dilindas kakinya dengan mesin forklift oleh salah satu oknum. Jadi, pokoknya kita diintimidasi fisik dan fisikis, anak-anak trauma, nangis-nangis,” keluh Mirdas saat ditemui di kediamannya, Jumat (22/10).
Mirdas menceritakan ihwal sengketa lahan dan bangunan itu berawal dari pembangunan sebuah masjid Fajar Hidayah di Kota Deltamas, Kota Bekasi, Jawa Barat, pada tahun 2006 silam. Dalam pembangunan itu, dia mempercayakan kepada pemborong bernama Abdul Syukur.
Namun, masjid yang dibangun itu roboh total. Diduga, sarana beribadah dibangun tidak sesuai dengan standar atau ada malpraktik saat membangunan masjid tersebut.
“Proyek itu mesjidnya rubuh total sehingga, hancurnya mesjid itu belum kita tuntut sama sekali,” ungkap Mirdas.