Sabtu 23 Oct 2021 06:22 WIB

Polisi Telusuri Pemodal Pinjol Ilegal Sleman

Dalam sehari pinjol ilegal ini memutar uangnya sekitar Rp 6 miliar. 

Rep: Djoko Suceno/ Red: Agus Yulianto
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK
Foto: Republika/djoko suceno
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus) Polda Jabar tengah menelusuri pihak yang menjadi pemodal PT II, pengelola pinjaman online (pinjol) ilegal yang digerebeg di Sleman, DIY beberapa waktu lalu. "Masih kami telusuri pihak yang menjadi pemodalnya. Kita belum bisa memastikan apakah modalnya dari luar negeri," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jabar, Kombes Pol Arif Rachman, SIK, kepada Republika.co.id, Jumat (22/10).

Menurut Arif, modal yang digunakan oleh PT TII untuk kegiatan usaha pinjol ilegal cukup besar. Apalagi, kata dia, ada sebanyak 23 aplikasi pinjol ilegal yang dikelola perusahaan tersebut. 

 

photo
Sejumlah tersangka dihadirkan saat konferensi pers pengungkapan kasus pinjaman online di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Kamis (21/10).  Foto: Republika/Abdan Syakura.

 

Dari hasil pemeriksaan, imbuh dia, dalam sehari pinjol ilegal ini memutar uangnya sekitar Rp 6 miliar. "Perputaran secara keseluruhan per hari menyentuh nominal kira-kira Rp 6 miliar," ujar dia.

Sedangkan soal jumlah nasabah pionjol ilegal ini, Arif belum bisa menyebutkan. Sampai saat ini, kata dia, penyidik masih terus melakukan pendataan. 

Dia mengatakan, nasabah pinjol ini masuk kelompok mikro lantaran nilai pinjamannya yang terbatas. Pinjaman pinjol ini antara Rp 2 juta hingga Rp 10 juta. 

Namun pihak pinjol menerapkan bunga super tinggi terhadap nasabahnya. "Bunga dihitung per hari. Ada yang hanya pinjam Rp 5 juta bungannya bisa sampai Rp 80 juta dalam sebulan. Ini kan sangat fantastis sekali bungannya," tutur dia.

Sebagaimana diketahui, Tim Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jabar bekerjasama dengan Polda DIY berhasil membongkar praktik pinjol yang berkantor di sebuah ruko di Jl Prof Herman Yohanes, Kelurahan Caturnunggal, Kecamatan Depok, Sleman DIY. Dalam penggeberekan ini, polisi mengamankan 83 orang karyawan pinjol. 

Baca juga : Sekolah di Kudus Diminta tak Bebani Siswa Bawa Laptop

Sebanyak delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Salah satunya adalah pimpinan perusahaan tersebut berinisial RSO (30 tahun).

Dari 83 karyawan yang diamankan polisi akhirnya menetapkan delapan tersangka. Ke delapan tersangka kini ditahan di Mapolda Jabar. 

Sementara karyawan lainnya dipulangkan. "Kami bekerjasama dengan Polda DIY. Mereka yang kami amankan kebanyakan adalah debt collector," kata Arif. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement