Sabtu 23 Oct 2021 07:11 WIB

Ini Syarat Bagi Balon Anggota Penyelenggara Pemilu

Dengan syarat itu, dipilih orang yang kredibilitasnya teruji dan berintegritas. 

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus Yulianto
Menkopolhukam Mahfud MD.
Foto: ABRIAWAN ABHE/ANTARA
Menkopolhukam Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, pembentukan Tim Seleksi (timsel) Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dipilih orang-orang yang kredibilitasnya sudah teruji dan berintegritas. Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi bagi calon anggota penyelenggara pemilu tersebut.

"Dengan pemerintah membentuk Tim Seleksi KPU dan Bawaslu, serta aktif menentukan tanggal Pemilu tahun 2024, maka pemerintah memiliki agenda yang jelas bahwa 2024 Pemilu harus dilaksanakan sesuai kalender konstitusi dan UU. kata Mahfud dalam keterangan tertulisnya, Jumat (22/10).

Adapun syarat bagi bakal calon anggota penyelenggara pemilu merupakan warga negara Indonesia (WNI). Pada saat pendaftaran, kandidat harus berusia paling rendah 40 tahun.

Setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Kandidat juga harus mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.

Selain itu, calon anggota KPU harus memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian. Sementara, calon anggota Bawaslu ditambah dengan syarat memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan pengawasan.

Kandidat harus berpendidikan paling rendah strata 1 (S1). Berdomisili di wilayah Indonesia yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk. Pendaftar harus mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Tak kalah pentingnya, kandidat harus mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.

Pendaftar juga harus mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara (BUMN)/badan usaha milik daerah (BUMD) pada saat mendaftar sebagai calon. Apabila terpilih menjadi anggota KPU atau Bawaslu, harus bersedia mengundurkan diri dari kepengurusan organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum dibuktikan dengan surat pernyataan.

Syarat berikutnya, tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.

Kandidat juga harus bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau BUMN/BUMD selama masa keanggotaan apabila terpilih. Terakhir, pendaftar tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement