REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG – PWI dan AJI Bandar Lampung mengecam oknum jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung yang mengintimidasi dan mengancam keselamatan Ahmad Amri wartawan suara.com saat menjalani tugas jurnalistik. Amri mengkonfirmasi kepada jaksa tersebut terkait dugaan suap kasus penebangan liar (legal logging).
Wakil Ketua PWI Lampung Bidang Pembelaan Wartawan, Juniardi, menyesalkan tindakan intimidasi dan dan ancaman verbal yang akan memidanakan wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik. Juniardi menyebutkan intimidasi terhadap wartawan bertententangan dengan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM).
"Terlebih ini dilakukan jaksa yang notabene adalah penegak hukum. Seharusnya jaksa paham dan bisa membedakan mana wartawan dan mana yang bukan wartawan," kata Juniardi di Bandar Lampung, Jumat (22/10).
Menurut dia, wartawan tidak boleh mengalami intimidasi dan kekerasan saat peliputan. Sebab, wartawan dilindungi undang-undang.
"Wartawan dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Maka, kekerasan kepada wartawan sangat disayangkan," kata Juniardi, yang juga wartawan media daring.
Juniardi meminta Kajagung mengevaluasi oknum jaksa tersebut, karena hal itu sangat bertentangan dengan program Korp Adhiyaksa, yang digaungkan Kajagung Burhanuddin, yang ingin mengembalikan citra jaksa yang lebih baik.
"Ada MOU dewan pers tidak hanya dengan polri, tetapi juga dengan Kajakgung, dan TNI. Wartawan yang ditangkap saja harus segera dibebaskan, kenapa ini malah mengancam memenjarakan wartawan yang bekerja secara profesional dengan melakukan konfirmasi," katanya.
AJI Bandar Lampung juga mengecam oknum jaksa yang mengintimidasi jurnalis Suara.com Ahmad Amri. “Kami mengecam intimidasi terhadap Amri. Lewat intimidasi itu, oknum jaksa yang dimintai konfirmasi berupaya membungkam jurnalis menyampaikan kebenaran,” kata Ketua AJI Bandar Lampung Hendry Sihaloho.
Hendry mengatakan, oknum jaksa yang bersangkutan cukup menjawab hal yang ditanyakan Amri. Tak perlu mengancam, apalagi sampai membawa dua orang untuk mencari Amri.
“Tugas jurnalis adalah memberikan informasi sedemikian rupa. Sehingga, orang dapat menilainya dan kemudian memutuskan sendiri apa yang harus dipikirkan,” ujarnya.
Ahmad Amri, wartawan suara.com mendapat intimidasi dan ancaman keselamatan dirinya dalam melakukan kerja jurnalistik di lingkungan kantor Kejati Lampung, Jumat (22/10). Amri ingin mengkonfirmasi kepada Kejati Lampung terkait hasil wawancaranya dengan istri terpidana kasus ilegal logging.
Dia mendapatkan informasi dari istri terpidana bahwa keluarga telah menyetorkan sejumlah uang kepada oknum seorang jaksa inisial A di Kejati Lampung yang menangani kasus suaminya. Namun, hukuman yang diterima suaminya tidak berkurang, sehingga dia mengadukan kasus jaksa A tersebut ke Polres Pringsewu.
Atas temuan tersebut, Amri bermaksud mendatangi kantor Kejati Lampung untuk menemui Humas Kejati. Namun, dia melihat oknum Jaksa A berjalan, dan langsung menemuinya. Jaksa A mengajak Amri ke ruangannya, dan meminta meninggalkan alat komunikasi dan lainnya di pos penjagaan. Amri mengikuti aturan yang berlaku di Kejati Lampung tersebut.
Sebelumnya Amri telah mengirim pesan WA kepada Jaksa A, namun belum mendapatkan balasan. Setelah dibawa ke lantai 2, Amri mendapat intimidasi dan ancaman dari Jaksa A dengan Undang Undang ITE dan akan dicari dua orang orang suruhannya. "Saya sudah cari-cari kamu sama dua orang tapi ga ketemu," ujar Amri menirukan perkataan jaksa A.