Sabtu 23 Oct 2021 12:03 WIB
Red: Fian Firatmaja
REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG — Mereka yang akan datang ke Bali dengan menggunakan transportasi udara, mulai Ahad (24/10), wajib mengantongi hasil negatif dari uji usap berbasis PCR. Selain itu, seperti dikatakan Manajer Humas PT Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai Taufan Yudhistira, Jumat (22/10), syarat lainnya, penumpang pesawat dari dan menuju Bali juga wajib mengantongi sertifikat vaksinasi COVID-19 minimal dosis pertama. (Pande Yudha/Dudy Yanuwardhana/Nusantara Mulkan | Antara)