Sabtu 23 Oct 2021 12:09 WIB

Pelapor Dirkrimum Polda Maluku Sudah Berstatus Tersangka

Ada enam laporan Nyonya Gabriela, dan malah menuding Dirkrimum memeras Rp 8 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat.
Foto: Dok Humas Polri
Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat.

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Nyonya Gabriela selaku pelapor Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Maluku Kombes Sih Harno ke Divisi Propam Polri terkait dugaan kasus pemerasan sebelumnya, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelapor bersama suaminya AG telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang nilainya berada di kisaran Rp 6 miliar hingga Rp 8 miliar," kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes M Roem Ohoirat di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Sabtu (23/10).

Menurut dia, ada enam laporan yang masuk ke Polda Maluku terkait kasus yang melibatkan Nyonya Gabriela bersama suaminya. Adapun empat laporan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan, yang satu di antara laporan tersebut telah dilakukan penetapan tersangka atas nama Nyonya Gabriela dan suaminya AG.

"Kami sudah beberapa kali melayangkan panggilan, namun mereka tidak datang, malahan mereka ke media massa dan bicara seperti itu," ujar Roem.

Dia juga mendapat informasi, suami Nyonya Gabriela sudah meninggal dunia. Jika hal itu benar maka Polda Maluku menyatakan turut berduka cita. Hanya saja, sejauh ini Polda Maluku belum menerima bukti yang diserahkan Nyonya Gabriela yang membenarkan suaminya memang sudah meninggal dunia atau minimal surat akta kematian.

"Kalau akhirnya benar ada pembuktian suaminya telah meninggal dunia, maka sesuai aturan yang berlaku, terhadap tersangka yang sudah meninggal dunia maka kasusnya ditutup," kata Roem.

Terkait pemeriksaan Kombes Sih Harno di Divisi Propam Polri, Roem tidak menampiknya. "Sudah diperiksa tiga pekan lalu, dan Kadiv Propam Mabes Polri sudah mengatakan sebagaimana di media identik dan membenarkan bahwa yang bersangkutan sudah diperiksa dan sementara dilakukan audit investigasi," ujarnya.

Pemeriksaan itu berdasarkan laporan sepihak Nyonya Gabriela ke Mabes Polri, dengan alasan pemerasan. Kasus itu sekarang sudah ditangani Divisi Propam Polri.

"Jadi marilah kita tunggu hasil investigasi dari Propam dan kita percayakan saja, karena selama ini tidak ada yang mau menerima bila ada anggota diduga bersalah, jadi kita tunggu hasilnya bagaimana," ujar Roem.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement