Sabtu 23 Oct 2021 13:28 WIB

Epidemiolog UI : Tes PCR Penumpang Pesawat Hanya Pemborosan

Tes PCR dan antigen berfungsi sama sebagai alat diagnostik dan konfirmasi diagnostik

Rep: Rizky Surya/ Red: Hiru Muhammad
Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan diprediksikan jumlah tersebut akan terus meningkat dengan turunnya tarif tes COVID-19 berbasis
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Calon penumpang pesawat udara menunggu jadwal keberangkatan di Terminal Domestik Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali, Sabtu (21/8/2021). Menurut pengelola bandara tersebut, terjadi peningkatan jumlah rata-rata penumpang harian sekitar 10-15 persen setelah pemberlakuan aturan syarat perjalanan antar Pulau Jawa-Bali yang bisa menggunakan hasil tes COVID-19 berbasis Antigen bagi penumpang yang telah menerima vaksin COVID-19 dosis lengkap dan diprediksikan jumlah tersebut akan terus meningkat dengan turunnya tarif tes COVID-19 berbasis

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Pakar Epidemiologi dari Universitas Indonesia (UI) Syahrizal Syarif menyarankan agar Pemerintah menarik keputusan wajib tes polymerase chain reaction (PCR) bagi pengguna transportasi udara. Menurutnya, tes antigen saja sudah cukup memadai saat ini.

Syahrizal menyampaikan tes PCR atau tes antigen bagi penumpang pesawat sama-sama sebagai tindakan skrining mencegah penularan Covid-19. Ia menganggap tes PCR bagi penumpang pesawat hanya pemborosan uang karena ada tes antigen.

"Penetapan PCR sebagai syarat administrasi kebijakan publik yang berlebihan dan sangat tidak cost- effective (boros)," kata Syahrizal kepada Republika, Sabtu (23/10).

Syahrizal lantas meminta Pemerintah memberikan bukti tes antigen tak bisa dipakai mendeteksi Covid-19 bagi penumpang pesawat."Kecuali pemerintah punya basis bukti yang menunjukkan bahwa test antigen tidak dapat digunakan sebagai test skrining," lanjut Syahrizal.

Syahrizal menjelaskan tes PCR dan antigen berfungsi sama sebagai alat diagnostik dan konfirmasi diagnostik. Selama ini, ia mengamati Kemenkes sudah memperluas penggunaan tes antigen. Sehingga menurutnya, hasil tes antigen pantas dipercaya.

"Kebijakan kemenkes menggunakan test antigen untuk melakukan konfirmasi kasus Covid-19 di wilayah-wilayah dimana pemeriksaan PCR terbatas sesungguhnya menunjukkan kepercayaan Kemenkes terhadap test Antigen," ujar Syahrizal.

Syahrizal juga menyinggung bila tes antigen kurang dipercaya ketimbang tes PCR harusnya Kemenkes tak memperluas penggunaannya. Oleh karena itu, ia meyakini ada bukti kuat hingga tes antigen terus meluas pemakaiannya.

"Tentu (Kemenkes pakai antigen) setelah mendapat informasi berbasis bukti tentang validatas dan realibilitas antigen dibanding PCR," ucap Ketua PBNU bidang kesehatan itu.

Sebelumnya, Pemerintah mengumumkan tetap mewajibkan tes negatif menggunakan PCR bagi pengguna moda transportasi udara wilayah Jawa-Bali dan non-Jawa-Bali pada PPKM level 3 dan 4. Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito menyampaikan penyesuaian kebijakan ini tujuannya sebagai uji coba pelonggaran mobilitas dalam meningkatkan produktivitas masyarakat dengan penuh kehati-hatian. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement