Sabtu 23 Oct 2021 19:30 WIB

Jl Kebon Sirih Jadi Ali Sadikin, Gerindra: Ia Gubernur Hebat

Penggunaan nama Jalan Ali Sadikin ini dinilai positif buat tanamkan sejarah.

Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Gerindra Mohammad Taufik menilai usulan penggantian nama jalan di Jakarta menjadi nama mantan Gubernur DKI Jakarta Ali Sadikin adalah hal yang positif. Penggantian itu dibutuhkan untuk dokumentasi pada generasi muda mendatang.

"Wajar ada usulan nama Ali Sadikin, Dia Gubernur yang hebat. Kita harus menanamkan sejarah orang-orang hebat. Jangan sampai, mungkin 10 tahun lagi, orang tidak tahu siapa Ali Sadikin. Sejarah ini harus diturunkan ke generasi mendatang," kata Taufik, saat dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu.

Baca Juga

Menurut Taufik, kelemahan menanamkan sejarah kepada generasi muda bisa berdampak kurang baik, sehingga usulan nama tokoh termasuk Ali Sadikin sebagai nama jalan, adalah langkah baik untuk memberi pengetahuan.

"Kenapa usulan nama Ali Sadikin? Untuk kepentingan masyarakat, supaya anak-anak kita, cucu-cucu kita paham pernah ada gubernur bernama Ali Saidkin, yang berani membangun Jakarta saat tidak memiliki apa-apa. Kita narasikan keberhasilan itu, sebagai contoh bagi kita," ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan, akan segera menindaklanjuti usulan Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, soal pergantian nama Jalan Kebon Sirih menjadi Jalan Ali Sadikin.

"Jadi memang ada permintaan dari teman-teman untuk memberi nama jalan dengan nama Ali Sadikin. Insya Allah ini menjadi perhatian kami," ucapnya.

Riza menambahkan, usulan ini akan segera dibahas oleh Dinas Perhubungan sebagai pihak yang berwenang mengurus penggantian nama jalan.Sebagai informasi, mekanisme penggantian nama jalan di DKI Jakarta diatur dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 28 Tahun 1999 tentang Pedoman Penetapan Nama Jalan, Tanah, dan Bangunan Umum di DKI Jakarta.

Mengacu pada aturan tersebut, penggantian nama jalan dimungkinkan bila ada usulan dari perseorangan, kelompok, organisasi, maupun inisiatif pemerintah daerah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement