Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal

Red: Muhammad Fakhruddin

Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal (ilustrasi).
Bea Cukai Kudus Sita Rokok Ilegal (ilustrasi). | Foto: Bea Cukai

REPUBLIKA.CO.ID,KUDUS -- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Kudus, Jawa Tengah, mengungkap kasus peredaran rokok ilegal dengan mengamankan mobil minibus beserta barang bukti rokok sebanyak 358.560 batang di Desa Robayan, Kabupaten Jepara.

"Pengungkapan kasus rokok ilegal tersebut terjadi pada Rabu (20/10) setelah Tim Intelijen dan Penindakan Bea Cukai Kudus memperoleh informasi adanya sebuah minibus warnasilver yang diduga digunakan untuk mengangkut barang kena cukai hasil tembakau (BKC HT) berupa rokok polos batangan di wilayah Jepara," kata Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Kudus Dwi Prasetyo Rini di Kudus, Sabtu (23/10).

Menindaklanjuti informasi tersebut, kata dia, tim penindakan bergegas melakukan penyisiran di Jalan Raya Jepara-Demak. Hasilnya ditemukan minibus sesuai ciri yang dicari sedang berhenti tanpa sopir di permukiman warga, tepatnya di Gang Mangga 1, Desa Robayan, Kecamatan Kalinyamatan, Kabupaten Jepara.

Dari hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis sigaret kretek mesin (SKM) yang tidak dilekati pita cukai sebanyak 358.560 batang dengan total perkiraan nilai barang sebesar Rp365,8 juta dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp240,41 juta.

Selanjutnya seluruh barang bukti termasuk minibus tersebut langsung diamankan ke Kantor Bea Cukai Kudus untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kesadaran dan peran serta masyarakat dalam mencegah peredaran rokok ilegal diharapkan semakin meningkat, karena keberhasilan menekan peredaran rokok ilegal dapat membantu negara mewujudkan keadilan hukum bagi para pengusaha rokok yang telah mematuhi prosedur, katanya.

Apabila mempunyai informasi seputar produksi atau distribusi rokok ilegal, ujar dia, masyarakat dapat menyampaikankepada Bea Cukai Kudus.

Terkait


180 Rumah Rusak Akibat Angin Kencang di Kabupaten Kudus

Empat Desa di Kabupaten Kudus Diterjang Puting Beliung

Bawa Rokok Ilegal, Bea Cukai Amankan Truk Barang Pindahan

Sasar Pedagang, Bea Cukai Malang Sosialisasikan Gempur Rokok

Ternak Ayam Kalkun di Desa Undaan Tengah Kudus

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark