Ahad 24 Oct 2021 14:27 WIB

Polisi di NTB Terbukti Ayunkan Tongkat ke Kepala Mahasiswa

Briptu A merupakan salah seorang anggota Satsamapta Polresta Mataram.

Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di NTB terlibat aksi saling dorong dengan polisi saat melakukan aksi unjuk rasa. (ilustrasi)
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di NTB terlibat aksi saling dorong dengan polisi saat melakukan aksi unjuk rasa. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Tim pemeriksa dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) menemukan alat bukti yang mengindikasikan Briptu A melanggar prosedur penanganan aksi unjuk rasa mahasiswa. Briptu A merupakan salah seorang anggota Satsamapta Polresta Mataram.

"Dari hasil pemeriksaan Bidpropam Polda NTB, dapat dibuktikan bahwa pada saat pengamanan aksi yang dilakukan oleh kelompok mahasiswa itu terdapat unsur pelanggaran prosedur penanganan, dalam hal ini terbukti ada satu anggota, yakni Briptu A, melakukan kegiatan di luar prosedur," kata Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto dalam konferensi persnya di Mataram, Ahad (24/10).

Dia menjelaskan, alat bukti tersebut berkaitan dengan aksi Briptu A yang mengayunkan tongkat polisi ke arah peserta unjuk rasa. Akibatnya salah seorang mahasiswa terluka di bagian kepala.

"Jadi anggota ini terpancing emosi, padahal sebelumnya, tim penanganan unjuk rasa diminta untuk tidak melengkapi diri dengan peralataan PHH, seperti tongkat dan tameng, namun Briptu A tetap membawa (tongkat polisi)," ujarnya.

Lebih lanjut, penanganan hukum disiplin terhadap Briptu A kini masih berjalan di Bidpropam Polda NTB. Artanto memastikan, sanksi pelanggaran yang dilakukan Briptu A akan diputuskan dalam sidang disiplin kepolisian.

"Mana kala pada hasil keputusan sidangnya nanti ada hal yang lebih berat, yang bersangkutan bisa dikenakan kode etik atau dibawa ke ranah peradilan pidana," ucap dia.

Pada Kamis (21/10) lalu, kalangan mahasiswa dalam skala nasional secara serentak turun ke jalan menggelar aksi unjuk rasa. Ajang penyampaian aspirasi oleh generasi penerus bangsa itu berkaitan dengan refleksi dua tahun pemerintahan Joko Widodo-Maruf Amin.

Demikian juga yang terjadi di wilayah NTB, namun aksi unjuk rasa dari sekelompok mahasiswa di depan Gedung DPRD NTB tersebut berujung bentrok dengan aparat. Pemicu dari adanya bentrokan itu diduga akibat reaksi kepolisian yang berupaya meredam aksi mahasiswa membakar ban bekas.

Dalam peristiwa itu kemudian muncul kabar salah seorang peserta unjuk rasa mengalami luka di bagian kepala. Terkait dengan insiden tersebut, Artanto turut menyampaikan permintaan maaf Kapolda NTB Irjen Pol Mohammad Iqbal.

"Polda NTB melalui Bapak Kapolda NTB, memohon maaf atas perilaku anggotanya yang melakukan kekerasan dalam aksi demonstrasi itu," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement