Ahad 24 Oct 2021 20:01 WIB

Wiku: Syarat PCR Penumpang Pesawat untuk Lindungi Masyarakat

Jubir mengatakan penumpang wajib PCR untk melindungi masyarakat dari penularan Covid.

Rep: Dessy Suciati SaputriĀ / Red: Bayu Hermawan
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.
Foto: Satgas Covid-19
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah telah menetapkan penggunaan tes PCR sebagai syarat wajib bagi pelaku perjalanan menggunakan moda transportasi pesawat. Kebijakan ini menimbulkan kontroversi di masyarakat dan berbagai kalangan pun mendesak pemerintah agar mencabut aturan tersebut.

Juru Bicara Pemerintah Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, menegaskan penerapan aturan ini sebagai bentuk komitmen pemerintah untuk melindungi masyarakat dari penularan Covid-19. Sebab, jelasnya, kapasitas penumpang di dalam pesawat pun kini sudah dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen.

Baca Juga

"Pemerintah berkomitmen melindungi masyarakat agar tidak tertular dan tidak menulari pelaku perjalanan moda udara yang kapasitasnya dinaikkan dari 70 persen menjadi 100 persen," ujar Wiku saat dikonfirmasi, Ahad (24/10).

Seperti diketahui, dalam aturan terbaru ini, syarat perjalanan dengan menggunakan pesawat terbilang lebih ketat daripada moda transportasi lainnya karena mewajibkan hasil negatif tes PCR. Sedangkan untuk moda transportasi lainnya bisa menggunakan tes swab antigen.