REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PT Bank BTPN Syariah mendirikan anak perusahaan berupa usaha modal ventura syariah BTPNS Ventura. Menurut keterbukaan informasi di situs Bursa Efek Indonesia, kegiatan usaha perusahaan tersebut melakukan pengelolaan dana ventura dan kegiatan usaha lain dengan persetujuan otoritas terkait yang seluruhnya dilaksanakan berdasarkan prinsip syariah.
"Tujuan dilakukan pembentukan entitas anak adalah untuk menunjang kegiatan usaha dan merupakan aspirasi BTPN Syariah dalam mewujudkan digital ekosistem bagi segmen yang dilayani bank," katanya.
Modal perusahaan yakni meliputi modal dasar sebesar Rp 80 miliar dan modal ditempatkan dan disetor penuh sebesar Rp 20 miliar. Pemegang saham utama yakni 99 persen Bank BTPN Syariah dan satu persen milik Bank BTPN.
Disebutkan tidak ada dampak kejadian, informasi atau fakta material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha BTPN Syariah. Modal ventura syariah ini telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dan resmi berdiri pada tanggal 22 Oktober 2021.