REPUBLIKA.CO.ID,
Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU.
1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umroh, dilaksanakan dengan memberangkatkan petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi.
2. PPIU yang berencana memberangkatkan segera menyerahkan data jamaah umroh kepada Ditjen PHU.
3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah umroh dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi.
4. Skema keberangkatan:
a. Jamaah umroh melakukan skrining kesehatan 1x24 jam sebelum berangkat.
b. Pelaksanaan skrining kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi Covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR.
c. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jamaah.
d. Pengawasan pelaksanaan skrining kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan.
e. Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di asrama haji.
5. Skema kepulangan:
a. Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan kepulangan.
b. Saat kedatangan di Indonesia, jamaah dilakukan PCR (entry test).
c. Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5x24 jam.
d. Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umroh saat kepulangan.
e. Saat hari ke-4 jamaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jamaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.
Pengolah: Ani Nursalikah/Ali Yusuf
Sumber: Artikel Republika.co.id