REPUBLIKA.CO.ID, Payung hukum:
*) Surat Edaran Satgas Nomor 21 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19
*) Surat Edaran Kemenhub Nomor 88 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara
Dari/menuju Jawa-Bali dan daerah PPKM level 3 dan 4
✔kartu vaksin (minimal dosis 1)
DAN
✔hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam)
Dari/menuju di luar Jawa-Bali dan daerah PPKM level 1 dan 2
✔hasil negatif tes RT-PCR (2x24 jam)
ATAU
✔hasil negatif tes antigen (1x24 jam)
✔berlaku juga untuk moda transportasi lain
Syarat perjalanan udara anak di bawah 12 tahun
✔hasil negatif tes RT-PCR
✔didampingi orangtua
✔berlaku juga untuk moda transportasi lain