REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyaksikan pembacaan sumpah jabatan Ivan Yustiavandana sebagai Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) di Istana Negara, Jakarta, Senin (25/10) pagi. Pengangkatan Kepala PPATK ini berdasarkan Keppres No 48M tahun 2021 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Berdasarkan keppres yang dibacakan oleh Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kemensetneg RI, Nanik Purwanti, Ivan Yustiavandana menjabat sebagai Kepala PPATK masa jabatan 2021-2026.“Kepada yang bersangkutan diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya sesuai peraturan perundang-undangan,” kata Nanik Purwanti saat membacakan Keppres.
Acara kemudian dilanjutkan dengan pengucapan sumpah jabatan Kepala PPATK dihadapan Presiden Jokowi. “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya untuk menjadi Kepala PPATK langsung atau tidak langsung dengan nama atau dalih apapun tidak memberikan atau menjanjikan untuk memberikan sesuatu kepada siapapun. Saya bersumpah bahwa saya dalam melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatan ini tidak akan menerima langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau pemberian dalam bentuk apapun,” ucapnya.
“Saya bersumpah bahwa saya akan merahasiakan kepada siapapun hal-hal yang menurut peraturan perundang-undangan wajib dirahasiakan. Saya bersumpah bahwa saya akan melakukan tugas dan kewenangan selaku Kepala PPATK dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa bertanggung jawab. Saya bersumpah bahwa saya akan setia kepada negara, konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” lanjutnya.
Acara yang digelar dengan menerapkan protokol kesehatan ketat. Upacara diakhiri dengan mengumandangkan lagu kebangsaan Indonesia Raya.