Senin 25 Oct 2021 10:06 WIB

Polres Natuna Ungkap Kasus Penipuan dengan Modus Investasi

Penipuan dengan modus investasi ditawarkan melalui fitur story di media sosial

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Penipuan dengan modus investasi ditawarkan melalui fitur story di media sosial. (ilustrasi)
Foto: Republika/Yasin Habibi
Penipuan dengan modus investasi ditawarkan melalui fitur story di media sosial. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, NATUNA - Polres Natuna, Polda Kepulauan Riau (Kepri) mengungkap kasus tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan bermodus investasi. Total kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 500 juta.

"Dari kasus ini, kami mengamankan satu tersangka wanita berinisial DP usia 21 tahun," kata Kapolres Natuna AKBP Ike Krisnadian, Ahad (25/10).

Baca Juga

Kronologis kejadian berawal sekitar Juni 2021 saat tersangka DP membuka usaha investasi dengan nama Doli Inves. Tersangka menawarkan kepada masyarakat luas agar berinvestasi dalam bentuk uang dengan iming-iming mendapat keuntungan 15-30 persen setelah 15 hari uang tersebut disetorkan.

Dia menawarkan investasi kepada masyarakat melalui fitur story Whatsapp dan story Instagram. "Masyarakat yang tertarik menghubungi tersangka dan kemudian ikut usaha investasi dengan memberikan sejumlah uang tunai dengan jumlah yang berbeda-beda, dengan cara di transfer ke rekening tersangka," jelas Kapolres.

Setelah menerima uang itu, tersangka DP tidak dapat memenuhi janjinya untuk memberikan keuntungan apalagi mengembalikan uang modal yang telah disetor sejumlah warga. Menurut Ike, jumlah korban yang ikut usaha investasi mencapai 251 orang dengan nominal uang yang berbeda dan diperkirakan mencapai Rp 500 juta.

Selain tersangka, Polres Natuna juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa bukti transfer dari bank Syariah Mandiri atas nama Darina ke Bank BRI atas nama tersangka, satu buah buah buku tulis yang berisi data nasabah, serta rekening koran Bank BNI atas nama tersangka.

Polisi juga menyita rekening koran Bank Bank Riau Kepri, buku tabungan dan kartu ATM atas nama tersangka, buku tabungan bank BNI dan ATM atas nama tersangka, satu buah iPhone 11 Promax dengan nomor simcard 0887 0826 4xxx yang berisikan story WhatsApp dan Instagram tersangka.

Satu buah kasur warna abu abu dan satu lemari plastik warna putih juga turut diamankan polisi. "Perbuatan tersangka DP telah melanggar pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 (empat) tahun," kata Ike.

Baca juga: Komorbid dan Penyintas Jadi Kendala Vaksinasi di Kota Bogor

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَهُوَ الَّذِيْٓ اَنْشَاَ جَنّٰتٍ مَّعْرُوْشٰتٍ وَّغَيْرَ مَعْرُوْشٰتٍ وَّالنَّخْلَ وَالزَّرْعَ مُخْتَلِفًا اُكُلُهٗ وَالزَّيْتُوْنَ وَالرُّمَّانَ مُتَشَابِهًا وَّغَيْرَ مُتَشَابِهٍۗ كُلُوْا مِنْ ثَمَرِهٖٓ اِذَآ اَثْمَرَ وَاٰتُوْا حَقَّهٗ يَوْمَ حَصَادِهٖۖ وَلَا تُسْرِفُوْا ۗاِنَّهٗ لَا يُحِبُّ الْمُسْرِفِيْنَۙ
Dan Dialah yang menjadikan tanaman-tanaman yang merambat dan yang tidak merambat, pohon kurma, tanaman yang beraneka ragam rasanya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak serupa (rasanya). Makanlah buahnya apabila ia berbuah dan berikanlah haknya (zakatnya) pada waktu memetik hasilnya, tapi janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebihan,

(QS. Al-An'am ayat 141)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement