Senin 25 Oct 2021 10:32 WIB

Fatwa Ulama Mesir Larang Binaraga Picu Kontroversi

Fatwa tersebut muncul setelah binaragawan Mesir menang kejuaraan binaraga.

Rep: Alkhaledi Kurnialam/ Red: Ani Nursalikah
Fatwa Ulama Mesir Larang Binaraga Picu Kontroversi. Ilustrasi
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Fatwa Ulama Mesir Larang Binaraga Picu Kontroversi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, KAIRO -- Ulama Mesir Abdullah Rushdy mengeluarkan fatwa melarang pria berpartisipasi dalam kompetisi binaraga karena menunjukkan aurat. Fatwa ini pria kemudian memicu kontroversi di negara itu.

Fatwa tersebut muncul setelah binaragawan Mesir Mamdouh "Big Ramy" Elssbiay memenangkan gelar dalam kejuaraan binaraga Olympia 2021. 

Baca Juga

Dilansir dari Al-Monitor, Ahad (24/10), Rushdy yang merupakan peneliti dalam urusan agama di Al-Azhar Al-Sharif menjelaskan fatwanya dalam sebuah postingan di Twitter. “Laki-laki dilarang berpartisipasi dalam kejuaraan binaraga dan menunjukkan bagian intim yang harus ditutupi menurut syariah,”  jelasnya.

Dia menyerukan untuk berlatih olahraga tanpa melanggar aturan syariah. “Saya tidak mengatakan tidak untuk olahraga, tetapi aturan syariah harus dihormati saat melakukannya. Aurat bagi laki-laki meliputi bagian tubuh antara pusar dan lutut, dan seluruh tubuh untuk perempuan, kecuali wajah dan tangan,”katanya.

“Saya menyarankan pria muda tidak berlatih binaraga karena ini dan wanita tidak boleh berpartisipasi dalam kompetisi apa pun yang mengharuskan mereka menunjukkan bagian tubuh mereka,” katanya.

Ahmed Karima, seorang profesor yurisprudensi komparatif di Universitas Al-Azhar menolak fatwa Rushdy. “Tuhan tidak menjadikan tubuh manusia sebagai alat untuk menghasut,” katanya seraya menambahkan aturan itu hanya berlaku untuk ibadah.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement