Senin 25 Oct 2021 13:38 WIB

Polisi Selidiki Insiden Kecelakaan Bus TransJakarta

Dugaan sementara, kecelakaan terjadi karena salah satu sopir bus mengantuk.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Bus Transjakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya turun tangan melakukan penyelidikan terkait insiden kecelakaan beruntun dua bus TransJakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pada Senin (25/10).
Foto: ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bus Transjakarta. Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya turun tangan melakukan penyelidikan terkait insiden kecelakaan beruntun dua bus TransJakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pada Senin (25/10).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya turun tangan melakukan penyelidikan terkait insiden kecelakaan beruntun dua bus TransJakarta di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, pada Senin (25/10). Dalam insiden tersebut, sebanyak 37 orang luka-luka dan dua orang meregang nyawa akibat kecelakaan tersebut.

"Kita masih terus melakukan penyelidikan," kata dia Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomp Yogo di Kantor Subdit Bin Gakkum, Jakarta Selatan, Senin (25/10).

Baca Juga

Menurut Sambodo, dugaan sementara penyebabnya karena salah satu sopir Bus TransJakarta mengantuk saat mengemudikan kendaraan. Kendati demikian dugaan awal tersebut masih harus dilakukan pendalaman. Saat kecelakaan terjadi Bus TransJakarta yang ditabrak sampai terdorong hingga 15 meter.

"Di Tempat Kejadian Perkara (TKP) kendaraan yang ditabrak dari belakang itu terseret cukup jauh kurang lebih 15 meter," ungkap Sambodo.

Lanjut Sambodo, dugaan sopir mengantuk yang membuat kecelakaan tersebut berasal dari analisis sementara. Hasilnya menunjukkan sopir bus TransJakarta yang menabrak tidak melakukan upaya pengereman. Karena itu, kata Sambodo, pihaknya akan menggandeng tim ahli dan tim teknis sesuai dengan jenis kendaraan yang mengalami kecelakaan. 

"Kita akan melihat apakah ini human error, artinya bisa saja si supir ngantuk atau melamun atau tidak konsentrasi dan sebagainya, atau bisa juga  ini vehicle eror, artinya kerusakan pada rem, rem tudak berfungsi remnya blong dan sebagainya," terang Sambodo.

Sambodo menjelaskan, dilibatkan tim ahli untuk mencari dua alat bukti siapa yang dinilai harus bertanggung jawab atas insiden kecelakaan itu. Dalam hal ini, sangkaannya adalah Pasal 310 atau 311 Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Maka dengan demikian, pihaknya belum menyimpulkan persoalan hukumnya.

"Kita kan belum tau apakah dia Pasal 310 kelalainya atau Pasal 311 kesengajaan, atau pasal berapa," tutur Sambodo.

Sebelumnya, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan dua dari 39 orang meninggal dunia dibawa ke Rumah Sakit Kramatjati. Kemudian beberapa orang yang mengalami luka-luka dilarikan ke Rumah Sakit Budi Asih.

"Tadi informasinya nambah lagi jadi sekarang 39, 37 luka2. Lukanya kita nggak tau bervariasi ada yang ringan dan berat. Dan yang dua itu yang tadi meninggal. Satu penumpang dan satu sopir," kata Argo.

Menurut Argo, dugaan awal bus TransJakarta mengalami kecelakaan nahas tersebut, karena sopir mengantuk. Itu diketahui saat kecelakaan terjadi tidak ada rem sekali. Kemudian karyawan bus TransJakarta itu keluar dari pool untuk memulai beroperasi sekitar pukul 03.00 dini hari WIB.

"Jadi dugaannya mengantuk sopirnya karena informasi dari saksi, karyawan itu baru keluar pool pukul 3 dini hari kemungkinan mengantuk karena tidak ada rem sama sekali, jelas Argo.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement