Pemkot Yogya Tindak Tegas Bus Wisata Parkir di Pinggir Jalan

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Fernan Rahadi

Calon penumpang menunggu keberangkatan bus untuk mudik di Terminal Bus Giwangan, Yogyakarta, Rabu (5/5). Hari terakhir sebelum pelarangan mudik oleh Pemerintah Terminal Bus Giwangan lengang. Tidak ada lonjakan penumpang bus antarprovinsi.
Calon penumpang menunggu keberangkatan bus untuk mudik di Terminal Bus Giwangan, Yogyakarta, Rabu (5/5). Hari terakhir sebelum pelarangan mudik oleh Pemerintah Terminal Bus Giwangan lengang. Tidak ada lonjakan penumpang bus antarprovinsi. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Bus wisata yang masuk ke Kota Yogyakarta tidak diperkenankan untuk parkir di pinggir jalan. Kepala Dinas Pehubungan Kota Yogyakarta, Agus Arif Nugroho mengatakan, pihaknya akan menindak tegas bus wisata yang parkir di badan jalan.

"Jika nekat parkir di tepi jalan, maka akan kami tertibkan, tidak ada alasan apapun," kata Agus di Terminal Giwangan, Sabtu (24/10).

Pemerintah Kota Yogyakarta sendiri sudah mulai menerapkan one gate system tiap akhir pekan. Sehingga, seluruh bus wisata yang masuk ke Yogyakarta harus dilakukan pemeriksaan yang dipusatkan di Terminal Giwangan.

"Kami melakukan pengecekan seperti pengecekan sertifikat vaksin. Termasuk juga protokol, jika dalam satu bus sudah dipastikan tervaksin semua dan memenuhi syarat akan diberi tanda berupa stiker yang di tempel di bagian depan bus," ujarnya.

Stiker yang dipasang di tiap bus juga merupakan penanda lokasi parkir. Ada tiga tempat khusus parkir (TKP) yang disediakan untuk bus wisata yakni di TKP Abu Bakar Ali, TKP Bank Indonesia (Senopati) dan TKP Ngabean.

Tiga TKP ini memiliki kapasitas untuk menampung 127 bus wisata. Sehingga, rombongan wisatawan yang datang menggunakan bus wisata tidak dapat memiliki sendiri tempat parkir.

"Tidak diperkenankan memilih tempat parkir sesuai kemauan mereka, karena alur telah ditetapkan oleh petugas. Hal itu juga untuk menata agar tidak terjadi penumpukan bus di tempat parkir," jelas Agus.

Pengelola tempat parkir juga diminta untuk mematuhi aturan one gate system ini. Sehingga, bus yang tidak lolos parkir dan tidak memiliki stiker tidak diperkenankan untuk parkir di tiga TKP yang sudah disiapkan.

"Tempat parkir yang menerima bus pariwisata tanpa membawa tiket dari Terminal Giwangan akan kami beri sanksi, yaitu penutupan dan tidak diizinkan menerima parkir untuk waktu tertentu," kata Agus.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Tak Lolos Skrining di Giwangan, Bus Wisata tak Bisa Parkir

Bus Pariwisata Wajib Punya Tiket Masuk Tempat Parkir DIY

Yogyakarta Siap Simulasi Sistem Satu Pintu Atur Bus Wisata

10 Bus Pariwisata tak Lolos Skrining Dipaksa Putar Balik

Tak Lolos Skrining, 10 Bus Pariwisata Diputarbalik

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark