REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Kepegawaian Negara (BKN) menemukan indikasi kecurangan dalam seleksi kompetensi dasar (SKD) calon aparatur sipil negara (CASN) 2021 di titik lokasi mandiri instansi Pemerintah Kabupaten Buol, Sulawesi Tengah (Sulteng). Kesimpulan ini diambil setelah BKN bersama Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) pengadaan CASN Tahun 2021 melakukan penyelidikan atas laporan adanya kecurangan.
"BKN bersama BSSN menemukan adanya indikasi kecurangan pada pelaksanaan SKD CASN di Tilok Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang ingin merusak sistem seleksi CASN Nasional dengan modus remote access," ujar Kepala Biro Humas Hukum dan Kerja Sama BKN Satya Pratama dalam siaran pers BKN, Senin (25/10).
BKN pun menyayangkan adanya upaya indikasi kecurangan dalam seleksi CASN 2021 di Tilok Mandiri Instansi Pemerintah Kabupaten Buol tersebut. Satya mengatakan, dari hasil penyelidikan BKN, BPPT dan BSSN, serta Panselnas didapatkan bukti yang dukung indikasi kecurangan.
Bukti antara lain, pengaduan masyarakat atas dugaan kecurangan, hasil audit trail aplikasi CAT BKN terhadap aktivitas peserta seleksi selama pelaksanaan seleksi, laporan kegiatan forensik digital pada perangkat yang digunakan, laporan penyelidikan internal oleh instansi Pemerintah Kabupaten Buol.
"Serta hasil pemeriksaan terhadap petugas pelaksanaan seleksi, baik dari BKN maupun instansi Pemerintah Kabupaten Buol dan Rekaman Kamera Pengawas (CCTV)," kata Satya.
Satya memastikan tindak lanjut BKN dan Panselnas dalam mencegah upaya indikasi kecurangan serupa dalam seleksi selanjutnya. BKN melalui Tim Tanggap Insiden Siber BKN (BKN-CSIRT), dan Kementerian/Lembaga anggota Panselnas CASN 2021 secara berkesinambungan melaksanakan pengawasan ketat terhadap seluruh Tilok ujian, khususnya Tilok Mandiri Instansi.
Ia menegaskan, BKN bersama Panselnas akan menjatuhkan sanksi berupa diskualifikasi kepada peserta yang terbukti curang. "Dan bagi oknum yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan perundang-undangan yang berlaku," ujar Satya.
Satya mengatakan, proses penyelesaian indikasi kecurangan ini tidak akan menghambat tahapan seleksi berikutnya. "BKN bersama Panselnas tetap fokus pada persiapan jelang Seleksi Kompetensi Bidang (SKB) sesuai Surat Kepala BKN 13515/B-KS.04.01/SD/K/2021 tanggal 19 Oktober 2021 tentang Jadwal Lanjutan Seleksi Penerimaan CPNS dan PPPK non-Guru Tahun 2021," ungkapnya.