REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi di persidangan mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan Advokat Maskur Husain, di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (25/10). Azis selalu membantah beberapa keterangan saksi sebelumnya saat dikonfrontir terkait beberapa keterangan saksi-saksi terkait kasus penyuapan yang melibatkan terdakwa Stepanus Robin dan Maskur Husain.
Dalam keterangan mantan wali kota Tanjungbalai M Syahrial yang juga jadi terdakwa kasus jual beli jabatan pemerintah Kota Tanjungbalai, Azis membantah keterangan pihak yang memperkenalkan Robin kepadanya. "Bukan saya yang memperkenalkan Robin kepada Syahrial," ujar Azis, Senin (25/10).
Menurut Azis, ketika M Syahrial menghadapi masalah hukum seharusnya ia menghubungi Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) Partai Golkar, bukan dirinya. Bahkan Azis menyebut Syahrial juga harusnya berkoordinasi dengan Bakumham Partai Golkar di tingkat kab/kota, baru ke Provinsi. Sedangkan ke DPP Bakumham Partai Golkar cukup ditembuskan saja.
Namun pilihan Syahrial, akhirnya mau menemui Azis ke rumah dinasnya di Jalan Denpasar Raya. "Saat itu juga sedang memang rapat-rapat persiapan musda di beberapa daerah, jadi banyak kader Golkar yang datang ke rumah dinas saya," kata Azis.
Mantan wakil ketua umum DPP Partai Golkar ini juga membantah pernah bercerita dan menanyakan soal kasus M Syahrial, saat ia bertemu di rumah dinas Azis. Terkait soal uang yang diberikan Azis Syamsuddin ke mantan penyidik KPK Robin Pattuju. Azis mengaku uang yang diberikan itu adalah pinjaman kepada Azis.
"Karena saat itu Robin datang kepada saya dengan wajah memelas, mengaku keluarga kena Covid dan dirawat di RS. Jadi alasan saya, alasan kemanusiaan saja mau tolong Robin," ujar Azis.
Penuntut Umum dari KPK lantas menanyakan, Azis segampang itu, meminjamkan uang Rp 200 juta kepada Robin, apakah memang sudah cukup dekat hubungan keduanya. Azis membantah disebut cukup dekat dengan Robin. Ia mengaku kenal belum lama, karena Robin datang ke rumah dinasnya dan memperlihatkan nametag pegawai KPK.
Selain membantah keterangan mantan wali kota Tanjungbalai saat bersaksi di persidangan Robin sebelumnya, Azis juga membantah keterangan mantan bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari, terkait dirinyalah yang memperkenalkan Robin kepada Rita. "Saya tidak memperkenalkan Ibu Rita ke Robin, waktu itu (saat kedatangan Robin ke lapas Tangerang) Robin datang mengambil berkas untuk pengecekan pencairan dana waris," papar Azis.
Karena sebelumnya dalam pengakuan Azis, Robin pertama kali datang ke rumah dinasnya di jalan Denpasar selain meminta bantuan juga menyampaikan persoalan pencairan waris keluarganya kepada Azis. Kedatangan Robin kepadanya ini menurut Azis hal yang wajar, karena ia sebagai Wakil Rakyat selalu menerima pengaduan masyarakat terutama terkait hukum, karena ia lama di Komisi III DPR.
Robin saat itu, disebut Azis membawa berkas pencairan dana waris yang ia titipkan kepada Azis. Dalam pertemuan ketiganya di Lapas Tangerang, Azis menolak disebut yang memperkenalkan Robin dengan Rita. Karena Robin datang hanya mengambil kembali berkas pencairan dana waris, sedangkan ia berbincang dengan Rita soal persiapan pilkada di daerahnya.
Azis juga membantah keterangan Saksi yang juga rekan Robin Pattuju, selama bertugas di kepolisian Agus Supriyadi. Dimana Agus pernah bersaksi bahwa Robin menyebut Azis sebagai 'bapak asuh'. "Saya dipanggil bang, sama dia. Bukan 'bapak asuh'," kata Aziz membantah keterangan Agus Supriyadi.
Selain itu Azis juga membantah keterangan mantan sekda Kota Tanjungbalai Yusmada, yang sebelumnya bersaksi di persidangan Robin dan Maskur. Yusmada sebelumnya menyebut Azis bersedia menggerakkan delapan orang lain di dalam KPK selain Robin Pattuju. Namun Azis kali ini berkeras hati, menegaskan ia tidak mungkin punya delapan orang di internal KPK yang bisa digerakkan. "Tidak ada, saya sudah membantah itu ketika diperiksa di KPK," ujar Azis.
Terkait keterangan Azis yang sangat berbeda dengan keterangan para saksi, Majelis Hakim lantas mengingatkan dengan tegas apa yang disampaikan Saksi. "Ingat ya kalau ada dua keterangan yang berbeda pasti satu, dari dua keterangan ada yang berbohong," kata Ketua Majelis Hakim Djuyamto.