REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Terdapat sejumlah syarat yang harus dipenuhi demi sahnya sholat. Dalam fikih, pembahasan ini juga menjadi fokus para imam mazhab, salah satunya adala Imam Syafii.
Imam Syafii menjabarkan sejumlah syarat sah yang disyariatkan dalam sholat Dalam Fikih Manhaji, tokoh kelahiran Gaza, Palestina itu menjabarkan empat syarat sahnya sholat. Berikut urutannya:
Pertama, suci. Yakni suci fisik dari hadas, suci badan dari najis, suci pakaian dari najis, dan suci tempat dari najis. Orang yang berhadas tidak sah sholatnya, baik berhadas kecil maupun berhadas besar. Hal ini didasarkan sabda Nabi, “Tidak ada sholat yang bisa diterima tanpa bersuci.”
Sedangkan suci badan dari najis dalilnya adalah sabda Nabi berkenaan dengan dua orang yang diazab dalam kubur, “Adapun salah seorang dari mereka tidak bersuci usai buang air kecil.”
Adapun suci pakaian dari najis diperlukan sebab tidak cukup hanya suci fisik saja dari najis. Tapi pakaian yang dikenakan juga harus suci dari semua najis. Dalilnya adalah firman Allah SWt dalam Alquran Surat Al Mudatsir ayat 4:
وَثِيَابَكَ فَطَهِّرْ “Dan bersihkanlah pakaianmu.” Sedangkan suci tempat dari najis adalah tempat yang dipakai untuk sholat harus terbebas dari najis. Dalilnya adalah perintah Rasulullah SAW untuk menyiram tempat yang dikencingi Arab Badui di masjid.
Kedua, tahu masuknya sholat . Untuk mengetahui masuknya waktu sholat, dapat diketahui dengan salah satu dari ketiga cara berikut, yakni ilmu yang meyakinkan, ijtihad, dan taklid.
Orang yang belum dapat memastikan masuknya waktu sholat tidak boleh sholat, walaupun jika diteruskan akan diketahui bahwa sholat itu dilakukan pada waktunya.