Senin 25 Oct 2021 16:45 WIB

Jabar Miliki Pergub Agar Pekerja Non-ASN Lebih Terjamin

Ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut.

Rep: Arie Lukihardianti/ Red: Muhammad Fakhruddin
Jabar Miliki Pergub Agar Pekerja Non-ASN Lebih Terjamin (ilustrasi).
Foto: Edi Yusuf/Republika
Jabar Miliki Pergub Agar Pekerja Non-ASN Lebih Terjamin (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID,BANDUNG -- Sekretaris Daerah (Sekda) Jawa Barat (Jabar) Setiawan Wangsaatmaja mengatakan, Provinsi Jabar sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar.

Pergub ini, merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Menurut Setiawan, ada lima jenis jaminan BPJS Ketenagakerjaan dalam Pergub tersebut. Kelima jenis jaminan itu meliputi jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kehilangan pekerjaan, yang disesuaikan dengan klasterisasi perusahaan.

“Ini sudah kita undangkan tanggal 27 Agustus 2021. Tentu saja dengan adanya Peraturan Gubernur ini artinya bahwa jaminan untuk tenaga kerja kita, khususnya untuk non-ASN, ini jaminannya lebih jelas,” ujar Setiawan saat membuka kegiatan Sosialisasi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 158 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di Daerah Provinsi Jabar di Hotel Pullman, Kota Bandung, Senin (25/10).