Senin 25 Oct 2021 16:56 WIB

Polda Jatim Tangkap Tiga Penagih Pinjol

Polda Jatim menangkap tiga orang penagih pinjol karena dianggap mengancam debitur.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bayu Hermawan
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka yang merupakan penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya laptop, telepon selular serta kartu telepon selular.
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Nico Afinta (tengah) menunjukkan tersangka dan barang bukti saat ungkap kasus tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) di Polda Jawa Timur, Surabaya, Jawa Timur, Senin (25/10/2021). Polda Jawa Timur menangkap tiga tersangka yang merupakan penagih dari dua perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal yang diduga melakukan pengancaman terhadap nasabahnya serta mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya laptop, telepon selular serta kartu telepon selular.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Kepolisian Daerah Jawa Timur (Jatim) menangkap tiga penagih pinjaman online (pinjol) karena dianggap menyebar ancaman dan pemerasan kepada debitur melalui pesan elektronik. Kapolda Jatim, Irjen Nico Afinta, mengungkapkan kepada polisi ketiga penagih pinjol yang ditangkap mengungkap besaran penghasilan yang diperoleh setiap bulannya.

Nico mengatakan, para penagih pinjol mendapatkan gaji setiap bulan sebesar Rp 4.200.000. Selain gaji pokok, mereka juga masih mendapat fasilitas lain seperti paket internet. "Ada juga fasilitas untuk membeli paket data internet Rp 90 ribu setiap bulannya," ujar Nico di Mapolda Jatim, Surabaya, Senin (25/10).

Baca Juga

Nico melanjutkan, para penagih Pijol juga mendapatkan bonus ketika berhasil mencapai target penagihan dalam kurun waktu tertentu. Untuk yang mencapai 65 persen dari total tagihan selama sepekan, mendapatkan bonus Rp 162.000, dan yang mencapai 70 persen mendapatkan bonus Rp 200.000. Adapun yang mencapai 75 persen tagihan selama sepekan mendapat bonus Rp 250.000.

Nico mrlanjutkan, para penagih tersebut bekerja menagih debitur berdasarkan data yang didapat dari perusahaan pinjol. "Mereka menebar pesan melalui SMS maupun Whatsapps. Ancaman yang disebar kepada nomor ponsel debitur bermacam-macam, ada yang mengancam akan menyebar foto KTP, hingga memaki dengan kata-kata yang tidak pantas," katanya.

Sebelumnya, Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim menangkap dan menetapkan tersangka tiga penagih pinjol. Ketiganya yakni APP (27) warga Surabaya, ASA (31) warga Bogor, dan RH (28) warga Bekasi. Ketiganya disebut terbukti melalukan pengancaman dan pemerasan melalui media sosial kepada debitur pinjol. Penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan dari 2 laporan masyarakat yang masuk ke Polda Jatim

Ketiganya dijerat pasal 27 ayat 4 jo pasal 45 ayat 4, serta paa 29 Jo pasal 45 b UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU no 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Nico memastikan, pihaknya terus mengembangkan penyelidikan karena ternyata ada puluhan perusahaan pinjol di Jatim yang tidak memiliki izin resmi atau ilegal. Perusahaan-perusahaan pinjol tersebut bekerja sama dengan perusahaan pinjol resmi untuk jasa penagihan kepada debitur.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement