Senin 25 Oct 2021 17:02 WIB

Insan Pariwisata Minta Wajib PCR Penerbangan Direvisi

Kebijakan yang diterapkan tersebut berdampak terhadap menurunnya kunjungan wisatawan.

Wisatawan mengunjungi Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park saat hari pertama pembukaan kembali kawasan pariwisata itu di Badung, Bali, Jumat (22/10/2021). Kawasan wisata GWK dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan pada akhir pekan yaitu hari Jumat-Minggu setelah sempat ditutup sejak bulan Februari 2021 lalu untuk mendukung upaya penanggulangan pandemi COVID-19.
Foto: Antara/Fikri Yusuf
Wisatawan mengunjungi Garuda Wisnu Kencana (GWK) Cultural Park saat hari pertama pembukaan kembali kawasan pariwisata itu di Badung, Bali, Jumat (22/10/2021). Kawasan wisata GWK dibuka kembali untuk kunjungan wisatawan pada akhir pekan yaitu hari Jumat-Minggu setelah sempat ditutup sejak bulan Februari 2021 lalu untuk mendukung upaya penanggulangan pandemi COVID-19.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Insan Pariwisata Indonesia (IPI) meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan yang mewajibkan penumpang pesawat di Jawa-Bali membawa hasil tes swab PCR. Ketua Umum DPP IPI I Gede Susila mengatakan, kebijakan yang diterapkan tersebut berdampak terhadap menurunnya kunjungan wisatawan, padahal industri pariwisata baru menggeliat dalam beberapa pekan terakhir.

Oleh karena itu, IPI meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan yang diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang dikeluarkan 19 Oktober 2021. "Kami berharap pemerintah merevisi kebijakan tersebut dan mewajibkan wisatawan menunjukkan kartu vaksin tahap dua dan hasil swab antigen seperti aturan sebelumnya," kata Susila saat berdialog dengan Pembina IPI Guntur Subagja Mahardika di Denpasar, Bali, Senin (25/10).

Susila mengkhawatirkan kebijakan tersebut berpengaruh negatif pada industri pariwisata yang banyak tidak beroperasi selama pandemi Covid-19. "Saat ini masih banyak hotel dan restoran yang buka tutup melihat perkembangan pandemi. Jangan sampai aturan PCR menghambat kebangkitan pariwisata," ujarnya.

Instruksi Mendagri Nomor 53 Tahun 2021 tentang PPKM Level 1-3 di Jawa dan Bali menyebutkan, selain menunjukkan kartu vaksin, penumpang pesawat wajib menunjukkan hasil tes negatif RT-PCR (H-2). Sedangkan moda transportasi mobil pribadi, sepeda motor, bus, kereta api, dan kapal laut wajib menunjukkan hasil tes antigen (H-1).

Menurut Ketua Desa Wisata IPI I Wayan Witana, sejak pemberlakuan wajib PCR banyak wisatawan yang membatalkan kunjungannya. Ia mencontohkan, travel yang dikelolanya membatalkan dua rombongan wisatawan karena mereka keberatan dengan aturan PCR, hal yang sama dialami banyak pengusaha travel lainnya.

Sementara Pembina IPI Guntur Subagja menyatakan, industri pariwisata kembali menggeliat sejak dibukanya kembali kunjungan wisata ke Bali pada 1 Oktober 2021. "Kondisi ini dapat menggerakkan kembali ekonomi rakyat, karena pariwisata memberikan multiplier effect yang besar ke UMKM dan usaha lainnya," katanya saat melakukan kunjungan ke Pulau Dewata itu.

Menanggapi usulan IPI yang meminta pemerintah meninjau ulang persyaratan PCR, menurut Guntur, itu sebagai hal positif dan pemerintah perlu masukan dari pelaku usaha langsung kondisi riil di lapangan. Pembina IPI meminta insan pariwisata menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan sertifikasi CHSE (Clean, Health, Safety, Environment).

"Destinasi dan penyelenggara pariwisata harus memberikan jaminan kepada wisatawan terkait kebersihan, kesehatan, keselamatan, dan kelestarian lingkungan," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement